Kamis, 19 September 2013 - 14:21 WIB

Satpol PP Kulonprogo Tak Bisa Tertibkan Peraga Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, tidak bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar karena masih menunggu peraturan bupati menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Advertisement

Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengatakan peraturan bupati masih di dibahas di Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo.

“Kalau aturan tersebut sudah disahkan dan disosialisasikan kepada partai politik, kami siap menindaklanjuti dengan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar,” kata Qomarul, Kamis (19/9/2013).

Ia mengatakan Satpol PP juga sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang di daerah terlarang. “Entah itu atribut kampanye siapa dan dipasang didaerah terlarang, kami tertibkan,” katanya.

Advertisement

Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan tanpa revisi perbup, penertiban alat peraga kampanye akan mengalami kesulitasn. Pada perbup yang sekarang, belum mengatur detai zonasi yang dilarang dan diperbolehkan.

Ketua KPU Kulonprogo, Siti Ghoniyatun mengatakan sesuai dengan peraturan terbaru KPU Pusat pesangan alat peraga kampanye akan diatur dalam zonasi.

KPU pun kini tengah mensosialisasi dan mengkoordinasikan dengan partai politik dan perintah kabupaten.

Advertisement

Partai politik masih banyak yang kurang setuju dengan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, khususnya perberlakukan zonasi yang akan menjadi tempat pemasangan alat peraga partai politik dan calon anggota legislatif.

“Kami serahkan kepada pemerintah kabupaten soal aturan daerah pesangan atribut kampanye. Aturan itu, memang di daerah hanya pemkab yang bisa membuat. Kalau kami hanya sebatas membuat kesepakatan bersama. Itu sifatnya tidak mengikat,” kata Siti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif