Soloraya
Kamis, 19 September 2013 - 18:18 WIB

PENERTIBAN GALIAN C : Penambang Ngotot Tetap Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Penambang galian C bersikeras untuk tetap beroperasi meski belum mengantongi izin perpanjangan eksplorasi pasir dan batu di Kemalang. Mereka tidak sepakat dengan rencana Pemkab Klaten yang menutup paksa galian C yang tidak memiliki izin.

Salah satu penambang pasir asal Kemalang, Sadiman, mengatakan dirinya dan penambang pasir yang lain sudah memiliki iktikad yang baik yaitu dengan melakukan pengajuan perpanjangan izin kepada Pemkab Klaten. Namun, hingga saat ini banyak perpanjangan izin yang tidak bisa turun.

Advertisement

Hal itu disebabkan Pemkab Klaten tidak memiliki payung hukum atau Perda yang mengatur tentang tambang Galian C. Selain itu, Pemkab Klaten juga belum menyosialisasikan Perda No 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kebijakan moratorium penerbitan izin penambangan secara menyeluruh kepada para penambang pasir.

“Kami meminta menunda pemberlakuan aturan [rencana Pemkab Klaten menutup penambangan tanpa izin] tersebut,” kata Sadiman dalam acara sosialisasi tambang galian C yang digelar Pemkab Klaten yang diwakili Bagian Perekonomian Setda Klaten di aula gedung B2 Pemkab Klaten, Kamis (19/9/2013).

Dalam sosialisasi itu turut dihadiri puluhan penambang pasir di Kemalang, Camat Kemalang, Polsek dan Koramil Kemalang, serta Balai ESDM Wilayah Solo.

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan penutupan aktivitas tambang pasir jelas mengancam mata pencaharian ribuan masyarakat Kemalang. Pasalnya, mayoritas masyarakat Kemalang menggantungkan hidupnya pada tambang pasir. Satu alat berat yang ada di area tambang pasir, bisa memberi pekerjaan kepada lebih dari 300 orang. Sedangkan, di daerah Kemalang memiliki puluhan alat berat yang mempekerjakan ribuan orang.

Salah satu penambang pasir di Kemalang yang lain, Sugeng Sutopo, juga mengatakan hal yang sama dengan Sadiman. Dia mengaku belum siap dengan adanya sikap Pemkab Klaten yang bertindak represif.

Menurutnya, selama ini Klaten memang belum memiliki paying hukum yang jelas, sehingga cukup sulit untuk menyelesaikan masalah ini.

Advertisement

“Bahkan, Perda RTRW juga belum disosialisasikan,” ungkap Sugeng.

Total, di Kemalang ada sekitar 69 hektar yang menjadi lokasi tambang pasir. Dari total itu, ada sebagian lahan yang melanggar Perda RTRW karena berada di kawasan rawan bencana (KRB). Kendati demikian, ada sejumlah penambang yang mengaku mendapatkan izin eksplorasi pasir dan batu di KRB lantaran Perda RTRW baru diterapkan pada 2011.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif