Soloraya
Rabu, 18 September 2013 - 07:28 WIB

PILKADA KARANGANYAR : KPU Tegaskan Netralitas Penyelenggara Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Antara)

(Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan menjunjung tinggi netralitas penyelenggara pemilu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar.

Advertisement

Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumor yang menyebutkan sejumlah penyelenggara pemilu di tingkat bawah tak netral.

KPU Karanganyar bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar melakukan rapat koordinasi membahas netralitas para penyelenggara pemilu. Rumor yang berkembang, terdapat anggota penyelenggara pemilu di tingkat bawah tak netral selama penyelenggaraan Pilkada.

Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan rumor adanya anggota penyelenggara pemilu yang tak netral mencuat menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Padahal, belum tentu anggota penyelenggara pemilu itu tak netral sebelum ada bukti yang kuat.

Advertisement

“Anggota penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat lapor ke Panwaslu untuk menjaga netralitas. Bagi kami netralitas harga mati yang tak dapat ditawar-tawar lagi,” ujarnya saat rakor KPU Karanganyar dan Panwaslu Karanganyar di Rumah Makan Stupa, Karanganyar, Selasa (17/9/2013).

Menurut Handoko, jika ada anggota penyelenggara pemilu yang tak bisa menjaga netralitas maka akan diganti. Langkah ini dilakukan untuk menghindari gesekan antarpendukung pasangan saat Pilkada. Sebab, apabila tak diantisipasi sejak dini, permasalahan tersebut bisa berkembang dan berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu,apabila ada anggota penyelenggara pemilu yang ditengarai tak netral maka bisa lapor langsung ke Panwascam atau Panwaslu Karanganyar.

“Kan masih rumor jadi belum tentu terbukti, makanya anggota penyelenggara pemilu bisa lapor ke Panwascam untuk diklarifikasi,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Ketua Panwaslu Karanganyar, Dwi Joko Mulyono, menjelaskan proses klarifikasi anggota penyelenggara pemilu yang ditengarai tak netral akan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panwascam secara bersamaan. Selama ini, pihaknya menemukan anggota penyelenggara pemilu yang mempunyai jabatan ganda sebagai KKPS dan PPS.

Pihaknya mempersilakan anggota penyelenggara pemilu lapor ke Panwaslu yang didampingi penyelenggara pemilu lainnya. “Anggota penyelenggara pemilu yang terindikasi tak netral bisa lapor langsung ke Panwascam. Nanti akan diklarifikasi secara bersamaan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif