Soloraya
Rabu, 18 September 2013 - 19:15 WIB

PENEMUAN MAYAT BOYOLALI : Pembuang Mayat Bayi di Juwangi Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua pelaku pembuangan bayi laki-laki di hutan di wilayah Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (12/9/2013), masing-masing P dan S, dijerat pasar berlapis.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan tersangka P yang masih duduk di Kelas XII di salah satu SMA di Juwangi itu, dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 181 KUHP, Pasal 341 KUHP, dan Pasal 342 KUHP, karena telah melakukan pembuangan dan pembunuhan bayi.
Sementara tersangka S, yang juga masih pelajar Kelas XII di salah satu SMA di Kabupaten Grobogan, dijerat Pasal 341 KUHP, Pasal 342 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, karena telah membuang bayi.

Advertisement

Kasatreskrim menjelaskan terungkapnya identitas kedua pelaku berdasarkan laporan terkait penemuan bayi di hutan di wilayah Ngaren. Tim penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga didapati hasilnya mengarah kepada kedua pelaku tersebut.

“Malam harinya kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi itu, tim sudah berhasil mengungkapnya,” ujar Kasatreskrim ketika dimintai konfirmasi Solopos.com, Rabu (18/9/2013).

Kasatreskrim mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Kepada petugas, tersangka S mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan P yang terjalin sejak Januari 2013. Hubungan tersebut mengakibatkan S hamil. S yang masih tinggal serumah dengan orang tuanya, menutupi kehamilannya dengan menggunakan pakaian longgar dan beraktivitas seperti biasa. Hingga S akhirnya melahirkan di kamarnya seorang diri, Minggu (8/9/2013). Setelah lahir, bayi itu kemudian dibungkus dengan roknya dan ditaruh di kasur. Keesokan harinya, S menghubungi P dan memberitahu bayi itu sudah lahir.

Bayi itu kemudian diserahkan P lalu dibuang. Dari hasil visum dokter, saat bayi lahir masih dalam keadaan hidup.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif