Harianjogja.com, JOGJA– Peraturan Walikota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye akan diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan baru tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan KPU RI.
“Ada beberapa pasal dalam Peraturan Walikota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 yang belum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sehingga perlu ada beberapa perubahan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Nasrullah, Rabu (18/9/2013).
Pemerintah Kota Jogja telah memiliki Peraturan Walikota Jogja Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye. Salah satu dasar aturan yang digunakan untuk penyusunan peraturan wali kota tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.
Namun, KPU RI melakukan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 sehingga perlu ada penyesuaian untuk peraturan wali kota tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Menurut dia, sejumlah perbedaan yang cukup mendasar sehingga peraturan wali kota perlu diubah di antaranya aturan mengenai pembatasan jumlah alat peraga yang boleh dipasang, yaitu maksimal satu baliho per partai politik peserta pemilu di tiap kelurahan.
“Di dalam peraturan wali kota, belum mengatur secara spesifik mengenai ketentuan ini sehingga perlu ada penyesuaian,” katanya.
Dalam peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa baliho tidak diperkenankan berisi gambar calon anggota legislatif namun hanya visi dan misi partai serta gambar pengurus partai.
“Untuk calon anggota legislatif, hanya diperkenankan menggunakan media spanduk sebagai alat peraga kampanye di zona-zona tertentu,” katanya.