News
Rabu, 18 September 2013 - 14:42 WIB

KORUPSI GALABO : Lagi, Masrin Hadi Mangkir dari Eksekusi Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Terpidana kasus korupsi pembangunan Gladak Langen Bogan (Galabo) 2006, Masrin Hadi, untuk kali kedua tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang sedianya dilaksanakan, Selasa (17/9/2013).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Penanaman Modal Solo itu beralasan akan menjalani operasi jantung di Jakarta.

Advertisement

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (18/9/2013), menyampaikan pihaknya sudah dapat menebak jika Masrin bakal mangkir.

Pasalnya, sehari sebelum dilaksanakan eksekusi dirinya telah menerima surat pemberitahuan, bahwa sakit jantung yang dideritanya belum sembuh. Bahkan, dalam surat tersebut Masrin mengatakan dirinya akan menjalani operasi.

“Ujung-ujungnya Masrin dalam surat itu bilang memohon agar eksekusi ditunda. Surat tersebut dilampiri surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta,” papar Erfan.

Advertisement

Diungkapkannya lebih lanjut, sikap Masrin tersebut sangat disayangkan. Ia menilai Masrin tak konsisten dengan komitmennya yang akan memenuhi eksekusi meski tanpa dipanggil. Erfan mengaku akan segera menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Masrin.

“Panggilan ketiga tentunya akan kami layangkan. Tapi sebelumnya kami memerlukan waktu untuk menelaah alasan Masrin sambil melacak keberadaannya,” imbuh Erfan.

Sementara itu, Masrin Hadi, dalam surat pemberitahuan sekaligus permohonan penundaan eksekusi yang dibuatnya, diketahui Masrin saat ini berada di Jakarta.
Masrin membuat surat tersebut dengan tulisan tangan dan ditandatanganinya. Melalui surat itu Masrin mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.
Dalam waktu yang belum diketahui ia akan menjalani operasi. Selain itu, ia menginformasikan sebelumnya terkena serangan jantung. Oleh karena itu ia belum dapat memenuhi panggilan eksekusi.

Advertisement

“Jika pengobatan telah tuntas saya akan memenuhi panggilan,” kata Masrin dalam surat tersebut.

Mahkamah Agung (MA) memvonis Masrin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum harus membayar uang pengganti Rp67,183 juta. Apabila tidak mampu melaksanakannya Masrin diharuskan menjalani hukuman penjara selama setahun.

Pada persidangan tingkat pertama, PN Solo memvonis Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali, Desember 2006. Tindakan Masrin mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp134 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif