Soloraya
Rabu, 18 September 2013 - 18:15 WIB

Dokumen Amdal Hartono Mall Masih Diproses

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok/Burhan Arus Nugraha)

Solopos.com, SUKOHARJO—Manajemen Hartono Lifestyle Mall hingga saat ini masih melakukan revisi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) menjadi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo mengaku saat ini pihak mal masih menunggu hasil uji lab yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Kepala Bidang Pengkajian dan Penegakan Hukum Lingkungan, Joko Harseno, mengatakan beberapa waktu lalu kerangka acuan mal sudah disidangkan oleh tim teknis komisi penilai AMDAL. Tim teknis tersebut terdiri dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum. Hartono Mall juga sudah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengambilan sampel dan uji lab. Uji lab dilakukan di antaranya untuk mengukur kualitas udara dan air.

Advertisement

“Mereka sudah mengambil sampel untuk uji lab pada bulan Juli lalu. Akhir bulan Agustus diperkirakan dokumen uji lab tersebut jadi,” terangnya.
Setelah uji lab keluar, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembuatan Analisis Dampak Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan (Andal RLK-RPL).

Proses ini, lanjutnya, sudah setengah proses. Sembari menunggu hasil, pihak mal diharapkan dapat mempersiapkan bahan penyusunan konsep lain. Pasalnya, revisi dokumen AMDAL tersebut ditenggat waktu selama empat bulan oleh Komisi I DPRD Sukoharjo. Sementara tenggat waktu tersebut akan segera berakhir pada akhir Oktober atau awal November.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Djoko Poernomo, menambahkan setelah proses AMDAL selesai, dokumen akan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum. Di DPU, dokumen yang diproses adalah rekomendasi teknis. Dalam rekomendasi itu akan dibahas hal-hal teknis seperti mengukur ulang struktur bangunan dan lain-lain. Setelah rekomendasi teknis keluar, proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) baru dapat dilaksanakan.

Advertisement

“Untuk melaju ke proses IMB harus mendapatkan rekomendasi teknis dari DPU dulu,” terangnya saat dihubungi solopos.com, Rabu.

Saat disinggung soal potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum dibayarkan, Djoko mengaku nilainya dapat mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Namun, nilai tersebut masih dalam hitungan kasar dari DPU.

Sebelumnya, Hartono Lifestyle Mall sudah membatarkan sekitar Rp700 juta kepada KPPT. Namun, karena diketahui ada penambahan bangunan maka dokumen awal harus diubah. Tentu saja, biaya yang harus dibayarkan dalam perizinan akan bertambah.

Advertisement

“Kalau melihat dari hitungan kasar DPU sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Tetapi untuk perizinan yang lama sudah dibayarkan Rp700 juta,” ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar hearing dengan Hartono Mall. Hal ini lantaran kesalahan dokumen yang dibuat oleh mal tersebut. Ketua Komisi I DPRD Suryanto menyampaikan sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 12/2007 jenis usaha dengan luasan bangunan di atas lima hektare dan bangunan di atas 10.000 meter persegi harus ada dokumen AMDAL. Sementara itu, dari pihak mal hanya memiliki dokumen UKL-UPL.

Oleh karena itu IMB yang ada saat ini harus direvisi sesuai luasan bangunan yang mencapai 17.000 meter persegi. Untuk merevisi IMB tersebut, Hartono Mall harus melengkapi dokumen AMDAL terlebih dahulu. Jika tidak, IMB tidak bisa dikeluarkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif