News
Selasa, 17 September 2013 - 16:45 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Prajurit Laporkan Warga Baluwarti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Konflik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berbuntut panjang. Salah satu prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam, Abdullah Ismail, 25, melapor ke Polresta Solo, awal September, karena merasa telah dianiaya seseorang.

Pengacara Abdullah, Arif Sahudi, saat ditemui Solopos.com akhir pekan lalu, mengungkapkan laporan kliennya itu dilayangkan sebagai buntut dari serangkaian peristiwa yang terjadi karena adanya konflik keraton, Senin (26/8/2013) lalu.

Advertisement

Dalam peristiwa itu aparat menindaklanjuti perkara perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Solo. Hingga akhirnya, kata Arief, polisi juga mengusut perkara kepemilikan sajam yang melibatkan empat prajurit keraton.

Dikatakan Arif, polisi telah memeriksa Abdullah dan tiga prajurit lain yang awalnya sebagai saksi. Pada kesempatan itu Abdullah kepada penyidik mengaku membawa wedung atau pusaka keraton kala kericuhan terjadi di dekat Kari Kamandungan. Selain itu, Abdullah disebut Arif juga mengaku menghunus wedung tersebut, tetapi bukan untuk mengintimidasi.

“Abdullah ini saat kejadian memang menghunus wedung yang dibawanya. Tapi pastinya ada sebabnya ia melakukan hal itu. Abdullah menghunus wedung setelah dipukul seseorang dari samping. Kami punya bukti foto dan videonya. Makanya kami melaporkan si pemukul ini,” urai Arif didampingi pengacara lain.

Advertisement

Arif mengklaim korban dan prajurit lainnya mengenal terlapor setelah melihat video. Lelaki yang diduga memukul Abdullah dengan tangan kosong itu berinisial Sy, warga Baluwarti yang turut andil dalam kericuhan di Kori Kamandungan.

Diceritakan Arif, saat kejadian Abdullah dan prajurit lain awalnya hanya ingin mengawal KP Satriyo Hadi Negoro menuju Sasana Putra. Tapi, sesampainya di Kori Kamandungan mereka mendapati banyak abdi dalem hingga terjadi kericuhan. Pada saat itu lah Abdullah dipukul orang dari samping.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, menuturkan penyidik telah memeriksa terlapor, Senin (16/9/2013). Saat diperiksa terlapor mengakui menempeleng pelapor.
Kendati demikian, katanya, terlapor masih menjadi saksi. Penyidik berencana memeriksanya lagi lebih dalam. Selain itu, penyidik bakal mencari barang bukti untuk mendukung penyelidikan.

Advertisement

“Jika terbukti ya bisa kena Pasal 352 [KUHP tentang Penganiayaan],” jelas Rudi mewakili Kapolresta, AKBP Iriansyah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif