Soloraya
Senin, 16 September 2013 - 19:29 WIB

RELOKASI WARGA BANTARAN : Rudy : Pokja Bisa Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, meminta kelompok kerja (pokja) relokasi bantaran Sungai Bengawan Solo tidak main-main dalam pendataan warga penerima hibah (WPH).

Wali Kota menegaskan warga atau pokja yang terlibat penyelewengan dana relokasi bisa dijerat tindak pidana korupsi (tipikor).

Advertisement

“Bisa saja mereka bermain. Kalau itu benar, saya pastikan akan ketahuan nanti,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (16/9/2013).

Diberitakan sebelumnya, warga bantaran sungai di wilayah Pasar Kliwon mengungkap nama-nama siluman yang diduga masuk dalam daftar penerima dana relokasi. Di Semanggi, warga mencatat satu nama tak dikenal yang terdata menerima hibah. Terakhir, warga Sangkrah menemukan hal serupa ditambah indikasi dobel penerima bantuan.

Menurut Rudy, oknum yang menyelewengkan dana relokasi bisa dikenai tipikor.

Advertisement

“Tidak hanya pejabat, warga juga bisa dipidanakan,” tegasnya.

Selama ini, Wali kota mengaku belum diberi laporan ihwal dugaan penyelewengan tersebut. Pihaknya siap menerjunkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) P3A dan KB untuk mengecek ulang data penerima bantuan.

“Kalau ada indikasi seperti itu ya harus segera bergerak. Seluruh pokja akan dikumpulkan,” ujarnya.

Advertisement

Di sisi lain, dirinya kurang sepakat dengan warga yang mengusulkan pembubaran pokja atas banyaknya indikasi ketidakakuratan data.

Kepala Bapermas, Anung Indro Susanto, menolak dituduh terlibat dalam dugaan penyelewengan dana relokasi. Menurutnya, tudingan warga terhadap proses relokasi di Pasar Kliwon tidak relevan karena kini Pemkot sedang berkonsentrasi pada relokasi di Pucang Sawit dan Sewu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif