Soloraya
Sabtu, 14 September 2013 - 18:02 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Curi Dandang, Warga Kabupaten Semarang Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (Dok/Solopos)

Ilustrasi pencurian. dokJIBI/SOLOPOS

Solopos.com, BOYOLALI — Sumari alias Sukari, 27, warga Prangkoan, Banding, Beringin, Kabupaten Semarang, harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Boyolali.

Advertisement

Pria yang sehari-harinya mencari nafkah dengan mencari barang bekas atau barang rosokan itu diduga telah mencuri di rumah Parmi, 58, warga Dukuh/Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga Dukuh Senggrong yang sempat menangkap basah dia saat sedang mencuri dandang, kenceng dan tabung elpiji 3 kilogram (kg) di rumah Parmi, Rabu (12/8/2013), sekitar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, mengemukakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga Dukuh Senggrong yang sempat menangkap basah dia saat sedang mencuri dandang, kenceng dan tabung elpiji 3 kilogram (kg) di rumah Parmi, Rabu (12/8/2013), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya mengarah pada tersangka. Setelah saksi dan bukti dinilai cukup, penangkapan segera dilakukan,” ungkap Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (14/9/2013).

Berdasarkan pemeriksaan petugas penyidik terhadap tersangka, terungkap pencurian itu dilakukan saat tersangka tengah mencari barang rosokan di wilayah dukuh tersebut. Saat berada di belakang rumah Parmi, tersangka melihat keadaan sekitar rumah itu sepi. Tiba-tiba muncul niatan dia untuk mencuri.

Advertisement

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik yang dibawanya. Lalu, tersangka berusaha kabur melalui pintu semula. Namun, saat keluar dari rumah korban diketahui oleh warga, Suyatno dan Ginanjar, keduanya tetangga korban.

Curiga dengan barang bawaan tersangka, kedua saksi pun berusaha mendekati. Tetapi tersangka malah kabur dengan meninggalkan karung plastik itu. Dua warga itu sempat berusaha mengejar, sayangnya tersangka berhasil kabur.

Peristiwa itu pun diberitahukan kepada korban yang saat itu berada di sawah. Korban pun pulang. Setelah mengecek dapurnya ternyata dandang, kenceng dan tabung 3 kg sudah hilang. Barang-barang itu ditemukan terbungkus karung plastik yang ditinggalkan tersangka di belakang rumah. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Atas perbuatan tersangka, Kasatreskrim mengatakan bakal dijerat degan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu ketika diwawancara wartawan, tersangka mengaku, nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai tukang mencari barang rosokan, diakuinya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Tapi saya kapok dan tidak akan saya ulangi lagi,” akunya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif