Soloraya
Sabtu, 14 September 2013 - 00:20 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Pintu Sasana Putra Bukan Benda Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu Sasana Putra pascaperusakan ditutup terpal hijau. (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pintu Sasana Putra kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang didobrak seseorang ketika bentrok kedua kubu keraton berlangsung, bukan benda cagar budaya. Pemidanaan dengan UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya tidak dapat diterapkan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (13/9/2013).

Advertisement

Lebih lanjut disampaikannya, penyidik telah menerima hasil penelitian saksi ahli cagar budaya yang diminta mengungkap seluk beluk pintu itu. Saksi ahli tersebut adalah Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan (P3) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Gutomo.

Hasil penelitian saksi ahli, jelas Rudi, menerangkan pintu Sasana Putra dinyatakan bukan benda cagar budaya. Menurut saksi ahli, kata Rudi, pintu tidak memenuhi kriteria sebagai benda yang dapat dinyatakan sebagai benda cagar budaya, karena berusia kurang dari 50 tahun.

Pintu itu diketahui beberapa kali telah diganti. Mantan Kapolsek Jebres, Solo itu menerangkan, benda agar dapat disebut benda cagar budaya harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU cagar budaya.

Advertisement

Pasal tersebut menyebutkan, ”Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 tahun atau lebih, b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.”

“Jadi, kalau perkara itu ditangani dari segi pelanggaran UU cagar budaya tidak bisa. Ya, masuknya di KUHP, yakni Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Tapi itu kan masih harus dibuktikan. Kami masih terus mengkaji,” papar Rudi mewakili Kapolresta, AKBP Iriansyah.

Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut penyelidikan penyidik memeriksa Paku Buwono XIII, Hangabehi, Jumat.

Advertisement

Raja Keraton Solo itu diperiksa untuk memperdalam pengkajian dan menambahi kekurangan-kekurangan kaitannya dengan penyelidikan.

Ia menegaskan, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dikatakan Rudi harus berdasar bukti kuat, bukan karena desakan pihak lain.

Oleh karena itu, penyidik bakal meminta pendapat ahli pidana untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika kasus itu dimungkinkan untuk dilanjutkan, ujar Rudi, penyidik akan melanjutkan. Dan begitu pula sebaliknya.

“Memang ada pengakuan dari Sinuhun bahwa dirinya yang memerintahkan pendobrakan itu. Tapi kan pernyataan itu kepada media, bukan kepada kami. Makanya kami memeriksanya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif