Soloraya
Jumat, 13 September 2013 - 14:20 WIB

PEMILU 2014 : Pemilih di Sukoharjo Turun 11.240 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Walau Komisi II DPR meminta menundaan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hingga sebulan mendatang namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo tetap menggelar rapat pleno DPT.

Pada rapat pleno DPT itu terungkap warga Sukoharjo yang terdaftar berjumlah 674.244 orang.

Advertisement

Jumlah warga yang punya hak pilih pada pemilihan umum anggota legislatif (pileg) 2014 itu turun 11.240 orang dibanding dengan DPT Pilgub Mei lalu. Pada Pilgub Jateng jumlah pemilih sebanyak 685.484
orang. Penurunan jumlah itu disebabkan berbagai faktor, di antaranya meninggal dunia atau berpindah domisili.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Pemutakhiran Data Pemilih dan Kampanye, Ahmad Muladi, Jumat (13/9/2013) di kantornya.

“Penetapan DPT sudah dilakukan Kamis (12/9/2013). DPT Pileg 2014 sebanyak 674.244 orang terdiri atas 333.100 laki-laki dan 341.144 perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 2.060 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Muladi.

Advertisement

Dia menolak dikatakan membangkang keputusan Komisi II DPR yang meminta penetapan DPT mundur sebulan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Muladi, selama belum ada petunjuk tertulis komisioner KPU Sukoharjo boleh menyelesaikan tahapan-tahapan yang sudah  diagendakan. Diakui oleh Muladi, ada penurunan penduduk Sukoharjo dibanding Pilgub Jateng Mei lalu.
“Ada penurunan jumlah pendudukan 11.000-an lebih. Faktor mayoritas meninggal dunia dan pindah domisili. Semenjak diterapkan E-KTP dobel pencatatan berkurang.”

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto menambahkan, walau DPT sudah ditetapkan warga yang belum terdaftar bisa dimasukkan ke DPT Khusus maupun DPT Khusus tambahan.

“Artinya, warga yang memenuhi syarat menggunakan hak pilih masih bisa dicatat pada DPT khusus. Syaratnya, warga tersebut proaktif mendaftar ke panitia pemilihan umum. Jikalau masih ada yang tak tercatat lagi, pada hari H pencoblosan bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP. Cuma TPS-nya sesuai dengan alamat KTP atau di dekatnya.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif