Soloraya
Jumat, 13 September 2013 - 10:23 WIB

PEMBAYARAN SERTIFIKASI : Kekurangan Pembayaran Sertifikasi Guru Senilai Rp23 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi menerima tunjangan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com. SUKOHARJO — Pembayaran tunjangan guru (sertifikasi) di Sukoharjo sejak tahun 2010-2012 masih kurang Rp23,369 miliar. Kekurangan pembayaran sertifikasi ini dapat dibayarkan menggunakan kelebihan dana (silpa) kas daerah setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Bambang Sutrisno, mengatakan aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dana silpa kas daerah dapat digunakan sebagai penambah sumber pendanaan pemenuhan kekurangan tunjangan profesi 2013. Pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun anggaran 2013 ini lebih dipriorotaskan. Setelah kelebihan dana cukup, baru dapat dihunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya.

“Di Kabupaten Sukoharjo ini masih ada kekurangan pembayaran sejak 2010-2012. Total kekurangan pembayaran tersebut senilai Rp23,69 miliar,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2013).

Advertisement

Tunggu SK

Sementara itu, lanjutnya, silpa kas daerah Sukoharjo dalam realisasi pembayaran tunjangan profesi hanya senilai Rp7.427.043.707. Jumlah tersebut terpaut jauh dari kekurangan pembayaran sertifikasi. Silpa 2013, rencananya akan digunakan untuk pembayaran kekurangan pembayaran sertifikasi 2013. Jumlah kekurangan pembayaran pada 2013 itu akan diketahui pada trimester IV atau bulan Oktober.

“Proses penyaluran dana sertifikasi 2013 itu garus menunggu Surat Keputusan (SK) carry over by name dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara untuk keluarnya SK ini guru harus selalu memperbarui data pokok pendidik (Dapodik),” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kependidikan dan Non Kependidikan Disdik Sukoharjo, Mardhiyah Isnaini, mengatakan jumlah guru jenjang TK hingga SMA/SMK yang belum turun SK sertifikasi pada 2013 sebanyak 293 guru. Sementara jumlah SK yang sudah turun sebanyak 4.048.

Ia juga mengatakan kepada guru yang berhak menerima sertifikasi agar selalu mengecek dan memperbarui Dapodik. Pasalnya, data Dapodik itu menentukan keluarnya SK. Dalam Dapodik itu diperbarui kenaikan pangkat, jam mengajar linier serta gaji pokok guru. Update Dapodik dapat dilakukan melalui operator Dapodik yang ada di sekolah. “Para guru harus selalu mengecek dan memperbarui Dapodik ini agar SK sertifikasi turun sehingga dana sertifikasi dapat dicairkan,” ujarnya.

Bambang kembali menyampaikan bahwa permasalahan sertifikasi ini sempat menjadi polemik di Sukoharjo. Setelah anggota DPRD Sukoharjo dan pihaknya berkunjung ke Kemendikbud, semuanya gamblang. Dana sertifikasi sebagian memang sudah dikirimkan ke kas daerah. Namun, tanpa SK guru tidak dapat menerima dana tersebut. Setelah SK turun, dana akan dicairkan di Bank Jateng melalui rekening Bendahara Disdik Sukoharjo. Setelah itu, dana akan ditransfer ke masing-masing rekening guru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif