Soloraya
Jumat, 13 September 2013 - 18:45 WIB

KONFLIK GOLKAR SOLO : Minta SK Pemberhentian Hardono Dicabut, Sikap PL Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sikap sejumlah Pengurus Kelurahan (PL) Partai Golkar Solo dipertanyakan. Hal ini terkait reaksi dari sejumlah PL yang mengklaim merupakan suara mayoritas PL se-Solo ihwal pernyataan sikap yang menolak mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh Pimpinan Kecamatan (PK).

Para PL menyatakan surat mosi tidak percaya serta Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hardono sebagai Ketua DPD Golkar Solo cacat hukum.

Advertisement

Ketua PK Laweyan, Arwadi Murbawanto, menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan PL yang ada di wilayahnya. Hasilnya, tidak satupun PL yang menyatakan menolak mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh PK.

“Saya sudah cek, dari 11 PL di Laweyan tidak ada yang ikut gerakan itu. saya juga sudah cek ke PK Pasar Kliwon dan Serengan ternyata juga tidak ada. Sementara, di Banjarsari itu dari 13 PL, sepertinya hanya lima yang bergerak,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/9/2013).

Lantaran hal tersebut, pihaknya mempertanyakan klaim sikap PL mewakili suara mayoritas grassroot Golkar Solo.

Advertisement

“Lantas mereka mewakili PK yang mana? Semua kader kami harap bisa berjiwa besar,” urainya.

Arwadi menegaskan langkah yang dilakukan oleh empat PK mengirimkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hardono ke DPD Golkar Jateng sudah dibahas lama. Lantaran hal tersebut, pihaknya menampik mosi tersebut dilayangkan lantaran ada kepentingan pribadi. “Semua yang dilakukan PK sudah dibahas lama. Dan kami sebagai kader partai mengevaluasi Pak Ketua dengan mosi tersebut. Semua PK tidak ada kepentingan pribadi,” tegasnya.

Disinggung surat mosi tidak percaya oleh empat PK tanpa tanda tangan Sekretaris PK, Arwadi menilai hal itu sah dilakukan. “Sesuai AD/ART, kami diatur dalam kondisi darurat tidak perlu menunggu tanda tangan dari sekretaris,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Arwadi menguraikan mediasi sebelum keluarnya SK sudah dilakukan sendiri oleh Ketua DPD Golkar Jateng, Wisnu Suhardono. “Mediasi langsung oleh Pak Wisnu sudah dua kali. Di sana sudah mulai ada titik temu. Tetapi, sikap penolakan itu kontraproduktif,” jelas dia.

Sekretaris DPD Golkar Jateng, Iqbal Wibisono, menerangkan surat mosi tidak percaya dari ketua PK tak cacat hukum meski tanpa tanda tangan dari Sekretaris PK. “Memang bisa, karena PK itu kan ada pimpinannya. Apa itu sah? Ya sah juga, karena ada formil dan ada materiil. Kan benar dikirim oleh yang mengirim [Ketua PK]. Jadi, tidak ada cacat hukum. Kecuali, surat mosi itu palsu,” urainya.

Terkait pernyataan sikap dari sejumlah PL yang menolak mosi tidak percaya PK, Iqbal menegaskan hal itu bakal dibicarakan lebih lanjut.

“Kami akan dengarkan semua biar Golkar Solo bisa kembali solid. PK tanpa PL itu tidak bagus begitu juga sebaliknya,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif