News
Kamis, 12 September 2013 - 13:22 WIB

LAKA MAUT TOL JAGORAWI : KPAI: Kasus AQJ Sebaiknya Tak Masuk Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ, 13, sebaiknya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Akan lebih baik dimasukkan ke panti rehabilitasi,” kata Komisioner KPAI, M Ihsan, di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Advertisement

Ihsan mengatakan, seorang anak yang menjadi tersangka dalam perkara hukum tidak perlu diadili.

Menurut undang-undang tentang perlindungan anak, dia menjelaskan, perkara pidana yang melibatkan anak dapat dihentikan pada tingkat penyidik dengan mempertimbangkan dampak psikologis pada anak yang terjerat kasus hukum dan dipenjara.

AQJ, yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL, terlibat kecelakaan dengan dua mobil pada Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang terluka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif