News
Kamis, 12 September 2013 - 01:05 WIB

KASUS SUAP HAKIM : KPK Tahan Hakim Asmadinata di Cipinang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata meninggalkan Gedung KPK Jakarta seusai pemeriksaan, Rabu (11/9/2013). Tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah tersebut ditahan oleh KPK di Rutan Cipinang setelah sebelumnya dijemput paksa. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2013), menahan Asmadinata, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadil itu sejak Juli 2013 telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Penahanan Asmadinata ini dibenarkan oleh Johan Budi, juru bicara KPK dalam konferensi pers di gedung KPK. “Hakim A (Asmadinata) ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari pertama,”ujarnya.

Advertisement

Johan memaparkan bahwa KPK telah 2 kali melakukan pemanggilan pemeriksaan, tetapi Asmadinata selalu tak mengindahkan panggilan itu. Sebelumnya, penyidik KPK juga ke Semarang untuk menjemput paksa tersangka, tetapi  saat itu tersangka tengah tidak berada di Semarang.

“KPK mendapat informasi, tersangka tengah dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta sehingga kami melakukan penjemputan paksa di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin malam,”terangnya.

Setelah dijemput paksa oleh KPK, Asmadinata langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Seusai menjalani persidangan Asmadinata tidak memberikan komentar sama sekali terhadap pertanyaan para wartawan.

Advertisement

Johan menjelaskan bahwa tersangka akam dikenai Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Asmadinata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 22 Juli 2013 karena diduga menerima hadiah atas kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif