News
Kamis, 12 September 2013 - 19:05 WIB

ANCAMAN PEMBUNUHAN : Pengacara Terdakwa Nilai Lukminto Hina Lembaga Peradilan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pengacara terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan, Anthon Wahju Pramono, menilai HM. Lukminto telah menghina lembaga peradilan (contempt of court).

Pemilik PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu dianggap telah mempermainkan sidang, karena selalu mangkir saat dipanggil untuk menjadi saksi.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum Anthon saat menanggapi ketikdakhadiran Lukminto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/9/2013). Jaksa penuntut umum (JPU) kepada hakim menyatakan, Lukminto tidak memenuhi panggilan kali ketiga untuk menjadi saksi.

Menurut JPU, Lukminto tidak memenuhi panggilan karena ia menjalani perawatan kesehatan ke Singapura. Hal tersebut berdasar surat keterangan dokter yang diterima JPU.

Advertisement

Menurut JPU, Lukminto tidak memenuhi panggilan karena ia menjalani perawatan kesehatan ke Singapura. Hal tersebut berdasar surat keterangan dokter yang diterima JPU.

Menyikapi hal tersebut salah satu pengacara Anthon, Hotma Sitompul, di muka persidangan mengemukakan, sikap Lukminto yang selalu mangkir dari panggilan JPU adalah penghinaan terhadap kewibawaan lembaga peradilan.

Alasan Lukminto yang tidak dapat memenuhi panggilan karena menjalani perawatan di Singapura, kata Hotma, sangat janggal. Pasalnya, alasan yang sama selalu dikemukakan ketika sidang digelar.

Advertisement

“Dia bilang waktu itu ke luar negeri, kami cek di Ditjen Imigrasi Pusat ternyata tidak benar. Dia malah muncul di televisi, di koran. Sekarang dia lakukan lagi seperti ini. Buat saya ini penghinaan terhadap lembaga peradilan,” papar Hotma.

Dilanjutkannya, alasan-alasan Lukminto perlu dibuktikan. Pengacara asal Jakarta itu dengan tegas menyatakan meragukan kebenaran alasan itu meski diserta surat-surat dari dokter. Fakta di lapangan dikatakan Hotma sangat bertentangan dengan dalih Lukminto.

Terlebih, imbuhnya, berdasar pengalaman sebelumnya Lukminto tidak pernah sekali pun menghadiri sidang menjadi saksi selama beperkara.

Advertisement

“Siapa sebenarnya dia? Mungkin dia merasa di atas hukum, above the law. Saya ingatkan, tidak seorang pun yang berada di atas hukum. Saya minta dia dimasukkan ke dalam DPO [daftar pencarian orang],” papar Hotma.

Pada kesempatan yang sama, JPU Ana May Diana, kepada hakim mengatakan pihaknya menemui kendala saat ingin membuktikan alasan Lukminto. Kendala itu karena JPU tidak mempunyai kewenangan menggeledah atau memanggil paksa tanpa adanya penetapan.

Sementara itu, ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, tetap memerintahkan JPU kembali memanggil Lukminto. Selain itu Jaksa diperintahkan memanggil saksi lain yang turut menerima SMS ancaman dari Anthon, Iwan Setiawan dan Budi Mulyono.

Advertisement

Keduanya dihadirkan agar pemeriksaan perkara itu tetap dapat digelar jika Lukminto kembali tidak hadir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif