News
Rabu, 11 September 2013 - 18:09 WIB

PROGRAM TERTIB BERKENDARA : Dinas Akan BerKoordinasi dengan Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Maulana Surya/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo bakal berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait penerapan program tertib berkendara (PTB) bagi pelajar di bawah usia 17 tahun. Hal itu menyusul sejumlah pelajar yang terjaring razia oleh Satlantas Polresta Solo pada Selasa (10/9/2013) lalu.

Kabid Pemuda Disdikpora Solo, Kelik Isnawan, mengakui saat ini masih ada sejumlah pelajar berusia kurang dari 17 tahun yang nekat mengendarai motor ke sekolah terutama pelajar yang belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Meski telah diterapkan sejak Juni, menurutnya, penerapan program tersebut masih butuh proses pembelajaran dan keteladanan kepada siswa.

Advertisement

“Memang ada sekolah yang benar-benar menerapkan program itu secara efektif kepada siswa yang belum genap 17 tahun atau yang belum memiliki SIM. Tapi ada juga sekolah yang sekadar menyosialisasikan kepada siswanya,” terangnya saat dijumpai solopos.com, Rabu (11/9/2013).

Menurutnya, sejumlah sekolah yang menerapkan PTB tak segan-segan memberi sanksi kepada siswa yang nekat berkendara ke sekolah. Bahkan beberapa sekolah sudah mendata siswa yang belum genap 17 tahun untuk menerapkan aturan tersebut.

Meski demikian, melalui pengamatannya di lapangan, Kelik menuturkan ada perbedaan cukup signifikan jumlah pelajar yang mengendarai motor saat ini ketimbang sebelum adanya peraturan tersebut. “Data lengkapnya memang belum ada, tapi secara kasar kami melihat perbedaannya di lapangan,” ucapnya.

Advertisement

Diketahui, PTB merupakan program kerja sama antara Pemkot Solo yang terdiri atas Disdikpora dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dengan Polresta Solo.

Kepala Disdikpora Solo, Etty Retnowati, mengatakan sesuai memorandum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) antara Pemkot dengan Polresta Solo, siswa yang terjaring bakal dilaporkan ke sekolah masing-masing oleh Polresta. Selain itu, orangtua siswa akan dipanggil.

Sebelum penjaringan tersebut, lanjutnya, pihaknya telah mengantisipasi dengan  melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah di Solo. “Setelah sosialisasi, jika pelajar terjaring razia akan ditindak sesuai undang-undang,” jelasnya saat dihubungi solopos.com.

Advertisement

Etty menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan sekolah agar menerapkan aturan tersebut bagi siswa mereka. Menurutnya, sekolah memiliki andil besar bagi siswa untuk mematuhi aturan tersebut.

“Nanti akan kami komunikasikan dengan sekolah, akan kami lihat perkembangannya seperti apa,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif