News
Rabu, 11 September 2013 - 00:45 WIB

KASUS BANK CENTURY : Dirjen Pajak Salahkan Penetapan Century Bank Gagal Berdampak Sistemik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (bali-bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menilai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah keputusan yang keliru. Century, menurut dia adalah perusaahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. “Karena tidak aktif diperjualbelikan, maka tidak sistemik,” ujar Fuad seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka kasus Bank Century Budi Mulya, Selasa (10/9/2013).

Menurut Fuad, dirinya juga pernah mengikuti rapat rencana bailout bank tersebut, namun dirinya hanyalah sebagai narasumber. Artinya, tidak memiliki wewenang memberikan masukan bahkan menentukan hasil rapat. Fuad juga enggan membeberkan pertanyaan penyidik mengenai pemeriksaannya hari ini. Namun, lanjutnya, pemeriksaan terkait informasi yang diketahuinya mengenai rapat penetapan bailout Century itu.

Advertisement

KPK, Selasa, memeriksa Dirjen Pajak Fuad Rahmany terkait kasus Century karena ia dianggap mengetahui mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK juga telah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya beberapa deputi gubernur Bank Indonesia, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif