Soloraya
Rabu, 11 September 2013 - 19:15 WIB

JAMNAS SATPOL PP : Mendagri Akui Perhatian kepada Satpol PP Masih Minim

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Atraksi anggota Satpol PP Jakarta pada Jambore Nasional Satpol PP di pelataran Waduk Gajah Mungkur (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Atraksi anggota Satpol PP Jakarta pada Jambore Nasional Satpol PP di pelataran Waduk Gajah Mungkur (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Perhatian pemerintah terutama di daerah untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap masih minim. Sebab, masih banyak kekurangan di dalam semua sisi sehingga banyak hal yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 40 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, saat memberikan amanatnya dalam Upacara Pembukaan Pol PP National Corps Building atau Jambore Nasional Satpol PP di Waduk Gajah Mungkur (WGM), Rabu (11/9/2013).

“Pantauan kami saat ini, Satpol PP kurang diperhatikan eksistensinya dan masih banyak kelemahan. Baik dari SDM [sumber daya manusia], sarana dan prasarana yang tersedia,” katanya.

Dari sisi SDM, lanjut dia, masih banyak personel yang belum mengikuti diklat dasar. Menurutnya, saat ini baru 27% dari 32.188 orang anggota Satpol PP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengikuti diklat dasar. Sedangkan Satpol PP non-PNS yang telah mengikuti diklat ada 53,34% dati total 35.987 personel.

Advertisement

Gamawan juga menyatakan kelemahan lain yakni alokasi anggaran Satpol PP yang sangat minim. Selain itu, sarana prasara yang tersedia masih jauh dari memadai jika dibandingkan dengan beban tugas yang harus mereka lakukan.

Ia juga menyayangkan di beberapa daerah, Satpol PP hanya difungsikan sebagai satpam dan petugas pemadam kebakaran yang mengamankan saat terjadi kebakaran. Padahal, lembaga itu bertugas membantu kepala daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta menegakkan peraturan daerah (perda).

“Satpol PP bukan pemadam kebakaran atau satpam karena tugas mereka mengutamakan langkah-langkah pencegahan. Misalnya, tentang tata ruang wilayah dimana PKL tidak boleh berdagang di tepi jalan utama. Tugas Satpol PP bukan setelah ada demo PKL baru bertindak, tetapi melakukan sosialisasi sebelumnya tentang aturan yang berlaku pada para PKL,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya berencana menyurati semua kepala daerah baik Gubernur dan Walikota/Bupati untuk ikut menyiapkan anggaran serta sarana dan prasarana untuk mendukung eksistensi satpol PP di daerah.
“Kelembagaan ini harus ditingkatkan, karena banyak yang belum sesuai dengan Permendagri. Kegiatan semacam ini [Jambore Nasional] sebaiknya dilakukan secara berkala sehingga bisa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota satpol PP. Tentunya, itu akan meningkatkan citra mereka di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan satpol PP di Jawa Tengah yang berjumlah 2.700 orang telah berupaya menengakkan sejumlah perda. Selain itu, melakukan kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk ketertiban dan perlindungan masyarakat di antaranya Operasi Yustisi, minuman keras dan orang telantar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif