News
Rabu, 11 September 2013 - 20:15 WIB

2014 Gaji PNS Naik, Pegawai Eselon I Bisa Terima Rp70 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah bakal meniadakan sistem honor pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Pembayaran honorer mulai 1 Januari 2014 pun bakal dipusatkan ke tunjangan kinerja.

“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik. Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp55 juta-Rp60 juta, eselon III Rp 45 juta,” ungkap kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Advertisement

Kutipan pernyataan Eko Prasojo itu dipublikasikan Bagian Humas Kementerian PAN-RB melalui laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Rabu (11/9/2013) siang. Eko disebut sempat menegaskan pula, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun 2014 mendatang tidak boleh ada lagi.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46/2011 yang menyebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY,” kata Eko Prasojo.

Advertisement

Wakil Menteri PAN-RB itu menambahkan,dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi,” terangnya.

Ditambahkan Eko, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. “Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif