News
Selasa, 10 September 2013 - 21:15 WIB

Satu-Satunya di Indonesia, UNS Buka Pusat Kajian Pencucian Uang dan Pelacakan Aset

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pintu masuk UNS Solo (Dok/Solopos)

Pintu gerbang UNS Solo (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meresmikan Pusat Kajian Pencucian Uang dan Pelacakan Aset, Selasa (10/9/2013). Lembaga tersebut diharapkan menjadi rujukan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang (money laundering) serta pencegahan pengaliran dana ilegal di Indonesia.

Advertisement

Dekan FH UNS, Hartiwiningsih, mengatakan dengan adanya lembaga tersebut dapat membantu upaya penegakan hukum terkait pencucian uang yang saat ini dinilai semakin marak dan berdampak bagi perekonomian di Indonesia.

“Lembaga ini akan menjadi pusat kajian praktis dan teoritis bagi aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat. Saat ini memang penegak hukum belum berani bertindak untuk kasus pencucian uang,” paparnya kepada wartawan di Ruang Sidang Dekan FH UNS, Selasa.

Selama empat tahun ke depan, pusat kajian tersebut bakal dipimpin oleh doktor pertama di bidang pencucian uang di Indonesia, yakni Yenti Ganarsih selaku direktur eksekutif. Saat ini, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti tersebut juga mengajar di program Magister dan Doktor Pascasarjana FH UNS.

Advertisement

“Perkembangan tindak pidana pencucian uang semakin marak, padahal instrumen yang ada belum lengkap untuk menjerat pelaku dan mengganjarnya dengan hukuman yang sepadan,” jelas Yenti.

Yenti menjelaskan Pusat Kajian bakal mengumpulkan dan mendokumentasikan putusan-putusan penegakan hukum pada kasus money laundering. Hasil putusan tersebut akan diunggah di website FH UNS sehingga dapat diakses dan dipelajari semua pihak sebagai upaya penegakan hukum di bidang itu. Diharapkan hasil kajian putusan-putusan tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah melalui formula baru untuk penegakan kasus tersebut.

“Kami akan menyarankan adanya suatu pasal supaya penegakan hukum dilakukan dengan cara hukum yang benar agar penanganan pelaku tindak pidana bisa membuat jera. Sehingga aset negara bisa dikembalikan, pelaku mendapat hukuman setimpal dengan dijerat pasal pidana dan money laundering,” tegas Yenti.

Advertisement

Pusat Kajian tersebut bakal menggandeng Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawal penegakan hukum terkait kasus pencucian uang di Indonesia.

Pihaknya berharap FH UNS menjadi center of criminolog dengan adanya Mata Kuliah Pencucian Uang bagi jenjang S-2 yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif