Soloraya
Selasa, 10 September 2013 - 10:25 WIB

SANTUNAN KEMATIAN : "Santunan Kematian bagi Gakin Tetap Jalan"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (JIBI/Solopos/Dok.)

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (Dok/JIBI/Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Mandeknya pencairan santunan kematian bagi keluarga miskin (gakin) 2012 menimbulkan isu tak sedap bagi pemerintahan Sukoharjo.

Advertisement

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menegaskan selama kepemimpinannya santunan kematian gakin tetap berjalan. Besaran santunan tiap gakin senilai Rp3 juta. Di setiap pencairan tidak ada potongan. Penerima santunan menerima utuh.

Hal tersebut ditegaskan Bupati seusai acara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada awal pekan kemarin.

Bupati meminta penerima santunan gakin melapor kepadanya jika ada pemotongan santunan gakin.  Ia menyarankan santunan gakin digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif agar tingkat ekonomi gakin meningkat.

Advertisement

“Belikan hewan ternak ayam atau kambing jika mendapatkan santunan kematian. Jangan untuk membeli barang-barang konsumtif. Misalkan dibelikan ayam maka penerima bisa mendapatkan dua manfaat. Telur ayam bisa dikonsumsi untuk peningkatan gizi atau dijual untuk menambah ekonomi keluarga,” ujar Bupati.

APBD Perubahan

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Sarmadi, mengatakan santunan kematian sebanyak 1.913 gakin hingga September belum cair. Ke-1.913 gakin itu tersebar di 12 kecamatan dan data pada September-Desember 2012 dan sejumlah 1.021 gakin periode April-Juli 2013. Dana yang dibutuhkan senilai Rp5,7 miliar.

Advertisement

Menurutnya, pencairan dana masih menunggu penetapan APBD Perubahan 2013. Pasalnya santunan ke-1.913 gakin baru diajukan dan tidak masuk APBD murni. “Data periode September-Desember 2012 tidak bisa masuk APBD murni karena sudah digedok. Untuk itu diajukan lagi pada APBD Perubahan.”

Dijelaskannya, ada aturan yang membedakan antara pencairan santunan 2012 dengan 2013. “Santunan 2012 mengacu pada Permendagri 32/2011 yang mengatur soal dana hibah dan bantuan keuangan. Di permendagri itu, bantuan bisa cair setelah daftar penerima muncul by name, by address. Jadi setelah didata, daftar nama berikut alamat itu diusulkan untuk dianggarkan di APBD P.”

Lebih lanjut ditegaskannya, Dinsos hanya bertugas melakukan verifikasi berkas sedangkan pencairan dana menjadi kewenangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif