Soloraya
Selasa, 10 September 2013 - 19:03 WIB

MESUM DI WARNET : Sepasang Pelajar di Sragen Dikukut Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

ilustrasi (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pelajar SMK swasta di Kalijambe, MAG, 17, tepergok tengah masyuk dengan teman perempuannya yang juga berstatus pelajar, FNA, 16, di salah satu bilik di warung internet (warnet) di Dukuh Lemah Putih, Geneng, Miri, Senin (9/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Pelajar kelas XI yang tercatat sebagai warga Donoyudan, Kalijambe itu terancam pasal pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kedua pelajar digerebek petugas Polsek Miri yang sedang patroli.

Berdasarkan pengakuan kedua pelajar kepada petugas, mereka melakukan aksi nekat atas dasar suka sama suka. Namun korban yang tercatat sebagai warga Doyong, Miri masih di bawah umur, maka pelaku dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres Sragen, aksi amoral terungkap ketika kedua muda-mudi tengah bercumbu di sebuah bilik di warnet. Mereka datang menggunakan sepeda motor berboncengan dan masuk ke warnet sekitar pukul 13.30 WIB.

Advertisement

Sampai di bilik, keduanya membuka jejaring sosial facebook. Korban sempat meng-upload beberapa foto. Lantas mereka membuka gambar-gambar tidak senonoh. Diduga usai melihat gambar itu, keduanya mulai melakukan aksi amoral. Pelaku mulai mencium dan menggerayangi bagian atas tubuh korban. Pelaku juga meminta korban mengelus-elus alat vitalnya. Mereka tidak menyadari apabila semua adegan terekam kamera CCTV yang dipasang di setiap bilik di warnet.

Saat asyik itulah mereka tidak menyadari petugas warnet dan polisi menghampiri bilik. Kedua pelajar dibawa ke Polsek Miri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, membenarkan penggerebekan di warnet. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif tim unit PPA karena masih bertatus pelajar. Meski demikian pelaku tetap dijerat Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Pelaku diancam 15 tahun,” kata Sri Wahyuni saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif