News
Selasa, 10 September 2013 - 01:30 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Prajurit Keraton Akui Bawa Sajam

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KP Edy Wirabhumi saat mendatangi Satreskrim Polresta Solo. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

KP Edy Wirabhumi saat mendatangi Satreskrim Polresta Solo. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Tiga prajurit Keraton Kasunana Surakarta Hadiningrat diperiksa penyidik Polresta Solo, Senin (9/9/2013).

Advertisement

Kepada penyidik mereka mengaku membawa senjata tajam (sajam) dan menghunusnya saat kericuhan terjadi di dekat Kori Kamandungan, Senin (26/8/2013) lalu.

Pantauan Solopos.com di Mapolresta Solo, mereka didampingi KP Edy Wirabumi, KP Satriyo Hadi Negoro dan tim pengacara.

Informasi yang dihimpun, Edi dan Satriyo turut diperiksa sebagai saksi. Ketiga prajurit itu terdiri dari, Abdulah Ismail, Suryanto, dan Andri Trijayanto.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Mapolresta seusai pemeriksaan mengungkapkan, pengakuan mereka semakin menjelaskan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana kepemilikan sajam sebagaimana diatur dalam UU No. 12/DRT/1951. Oleh karena itu, para prajurit keraton tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kami juga meminta pendapat saksi ahli pidana. Saksi menyatakan perbuatan para prajurit dalam kondisi seperti yang terjadi Senin itu adalah pelanggaran. Saat diperiksa mereka bilang senjata itu bukan sajam, tetapi pusaka. Itu hak mereka berpendapat seperti itu,” papar Rudi.

Kembali dijelaskan Rudi, keraton saat ini hanya merupakan simbol kebudayaan, bukan simbol kekuasaan seperti zaman dahulu. Segala perlengkapan keraton boleh digunakan jika untuk kepentingan kebudayaan. Penggunaan perlengkapan keraton bukan untuk kepentingan kebudayaan disebut Rudi adalah pelanggaran, karena tak sesuai lagi dengan peruntukannya. Ia lebih lanjut menginformasikan, pihaknya saat ini telah menyita sebilah sajam berbentuk seperti golok. Petugas dikatakan Rudi juga akan menyita sajam lain yang digunakan prajurit.

Advertisement

Sementara itu, Pengacara para prajurit, Arif Sahudi, saat ditemui Solopos.com, membantah para kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya,  mereka masih menjadi saksi. Hal itu berdasar surat panggilan yang dilayangkan polisi. Dalam surat panggilan itu, kata Arif, para prajurit dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Mereka bukan tersangka seperti yang diberitakan selama ini. Di surat panggilannya saja jelas, mereka diperiksa sebagai saksi,” jelas Arif didampingi pengacara lain, Sigit N Sudibyanto dan Nurdiansah.

Arif menyatakan tidak sependapat dengan penyidik yang beranggapan senjata yang digunakan mereka adalah sajam. Senjata itu disebut Arif adalah pusaka keraton.
Perbuatan para prajurit, lanjut Arif, bukan pelanggaran hukum. Pasalnya, saat ada kericuhan di dekat Kori Kamandungan para prajurit kala itu sedang bertugas menjaga keamanan lingkungan keraton.

“Senjata itu pusaka. Terus soal kedudukan sebagai prajurit, mereka menjadi prajurit penjagen jayantaka sudah dua tahun. Sebagai seorang prajurit sudah lumrah mereka bertugas menjaga keamanan lingkungan keraton,” imbuh Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif