Soloraya
Sabtu, 7 September 2013 - 16:35 WIB

PEMBUNUHAN DI BOYOLALI : PNS Pasar Pengging Dibunuh

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wahyu Iskandar, 28, warga Desa/Dukuh, Banyudono RT 005/RW 001, Boyolali, Sabtu (7/9/2013) siang, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Mapolsek Banyudono, Boyolali. Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ebundoro, 40, warga Ngancar RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Banyudono, belakangan diketahui sebagai PNS bertugas di Pasar Candisari, Pengging, Banyudono. (Oriza Vilosa/JIBI/Espos)

Solopos.com, BOYOLALI—Ebundoro, 40, warga Ngancar RT 003/RW 001, Desa/Kecamatan Banyodono, Boyolali, Sabtu (7/9/2013) pagi, menjadi korban pembunuhan. Korban yang diketahui sebagai PNS bertugas di Pasar Candisari, Pengging, Banyudono, itu, dihabisi tetangganya sendiri lantaran urusan laptop.

Sementara tersangka, Wahyu Iskandar, 28, warga Desa/Dukuh, Banyudono RT 005/RW 001. menyerahkan diri ke Mapolsek Banyudono, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

“Menyerahkan diri, kami langsung olah TKP dan saat ini tersangka masih diinterogasi,” kata Kapolsek Banyudono, AKP Sutoyo mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu siang.

Lebih lanjut, kapolsek menerangkan tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu. Hal itu terjadi menyusul pertengkaran korban dan tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka dia spontan melakukan itu karena jengkel. Jadi sudah tiga bulan laptop korban diserahkan tersangka untuk diperbaiki,” ujar Kapolsek.

Advertisement

Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka menjawab laptop korban telah selesai diperbaiki. Namun korban justru mengatakan hal yang sepertinya membuat tersangka tersingggung.

“Korban bilang kepada tersangka, besok lagi kalau kerja jangan mencla mencle,” ujar Kapolsek.

“Korban mengatakan hal ini sembari memegang kepala tersangka dan dibalas dengan pukulan,” tambah Sutoyo menirukan penggalan keterangan tersangka.

Advertisement

Perkelahian pun terjadi. Namun dengan balok kayu, tersangka menghabisi korban hingga meregang nyawa. Kejadian itu dikatakan Sutoyo berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

Untuk mencari penyebab pasti meninggalnya korban, Sutoyo mengatakan jenazsah dibawa ke RS dr. Moewardi, Jebres, Solo, untuk otopsi. Hingga pukul 14.30 WIB, jenazah korban belum dibawa ke rumah duka.

“Tersangka bisa dijerat Pasal 338 KUHP [tentang pembunuhan],” tandas Sutoyo.

Berdasarkan pantauan solopos,com, tersangka hingga Sabtu siang masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Mapolsek Banyudono. Belum dipastikan kasus itu ditangani jajaran Polsek Banyudono atau Polres Boyolali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif