News
Jumat, 6 September 2013 - 11:21 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN : Divonis 15 Bulan Penjara, Sertu Ikhmawan Suprapto Banding

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

Harian Jogja.com, BANTUL—Dinilai membantu mempermudah Serda ucok Tigor Simbolon cs dalam kasus penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan Sleman, Sertu Ikhmawan Suprapto, akhirnya diganjar hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta yang mengadili Sertu Ikhmawanto, Letkol (CHK) Joko Sasmito, menyatakan terdakwa bersalah meski tidak terlibat secara langsung dalam perbuatan yang dilakukan tiga terdakwa utama. Serda Ikhmawan adalah sopir mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Serda Ucok cs.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer Letkol (sus) Budiharto yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Sertu Ikhmawan Suprapto didampingi penasihat hukumnya, Kol (CHK) Rohmat langsung menyatakan banding.

Advertisement

Sementara dalam sidang di ruang berbeda, tiga terdakwa yakni Serma Zainuri, Serma Rohmadi, dan Serka Sutar diganjar hukuman selama empat bulan 20 hari dipotong selama masa penahanan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut mereka dengan hukuman selama delapan bulan 20 hari. Ketiganya juga dipastikan langsung bebas karena masa penahanan mereka sudah lebih dari empat bulan.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Faridah Faisal menilai, ketiga terdakwa bersalah karena tidak meneruskan informasi adanya pergerakan Ucok cs kepada pimpinan.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif