Soloraya
Jumat, 6 September 2013 - 14:48 WIB

UNJUK RASA BURUH : Buruh CV MML Ancam Lapor ke Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas sedang mengamankan aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML), Kecamatan Gondangrejo di halaman Setda Karanganyar, Jumat (6/9/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Espos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Ratusan buruh CV Mundu Makmur Lestari (MML), Kecamatan Gondangrejo mengancam akan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pasalnya, perusahaan produksi jas hujan itu dinilai tak mematuhi perintah instansi terkait untuk mengangkat status para buruh menjadi karyawan tetap.

Para buruh CV MML mendatangi kantor Setda Karanganyar untuk menemui Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Jumat (6/9/2013) siang. Mereka ingin agar Bupati dapat merampungkan permasalahan ketenagakerjaan para buruh MML. Lantaran Bupati tengah sibuk, perwakilan buruh ditemui oleh Asisten II bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat (kesra), Agus Cipto Waluyo dan para pebajat di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar. Aksi demo tersebut dijaga super ketat oleh puluhan aparat kepolisian.

Advertisement

Kabid Organisasi dan Advokasi SBSI 1992 Jateng, Suharno, mengatakan pihaknya berkeinginan menemui Bupati lantaran permasalahan itu tak kunjung usai. Sebab, pihak perusahaan bersikukuh tak mengabulkan perintah instansi terkait untuk memperkerjakan kembali para buruh yang diberhentikan pihak perusahaan secara sepihak.

“Harapan terakhir kami hanya bertemu Bupati sebagai pengambil kebijakan di Karanganyar. Tuntutan buruh tetap dipekerjakan kembali dan diangkat menjadi karyawan tetap,” katanya, Jumat siang.

Apabila tuntutan para buruh tak dapat dipenuhi, maka pihaknya mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Gubernur Jateng. Semestinya, pihak perusahaan mematuhi nota peringatan dari instansi terkait agar memperkerjakan kembali sebanyak 333 buruh yang diberhentikan sepihak.

Advertisement

Menurut Suharno, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan antara lain buruh perempuan tak mendapatkan cuti hamil maupun cuti tahunan, Jamsostek dan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Nota peringatan kan jelas namun pihak perusahaan tak mematuhinya. Jika begini terus kami akan mengadu langsung ke Gubernur Jateng agar ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara Asisten II bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat (kesra) Setda Karanganyar, Agus Cipto Waluyo, menjelaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti nota peringatan dari instansi terkait yang dilayangkan kepada perusahaan. Selain itu, aspirasi para buruh akan dilaporkan kepada Bupati. “Aspirasi dan tuntutan para buruh akan dilaporkan kepada Bupati. Mohon maaf Bupati sedang sibuk jadi tak bisa menemui para buruh,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif