Harian Jogja.com, BANTUL—Salah satu terdakwa kasus penyerbuan Lapas Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, divonis bersalah dan diganjar hukuman selama 11 tahun dan dipecat dari TNI. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).
Meski langsung menyatakan banding, Ucok mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman yang nanti dijatuhkan kepadanya.
Sebelum kembali dibawa kembali ke tahanan di Denpom Jogja, di teras gedung pengadilan Ucok sempat berorasi di depan massa yang mendukungnya. Ia menyatakan akan tinggal di Jogja setelah selesai menjalani hukuman.
“Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman, saya beserta anak dan istri akan tinggal di Jogja untuk bersama-sama memberantas premanisme,” ucap dia melalui pengeras suara.
Istri Ucok, Anis Nurwati, tampak meneteskan air mata. Saat menemui wartawan di halaman Pengadilan Militer, Anis tak banyak bicara. Dengan mengendong anaknya, dia mengaku sedih, terlebih anaknya masih kecil.
“Aku tidak kuat, anak masih kecil,” ucap istri Ucok lirih sembari meneteskan air mata.
Tak jauh berbeda, istri terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto juga menyampaikan bahwa suaminya melakukan tindakan itu demi NKRI. Dia juga menegaskan jika suaminya bukanlah penjahat.