News
Kamis, 5 September 2013 - 12:06 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN : Hakim Akui Ada Surat Berlogo Polri

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL– Majelis hakim persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Cebongan, Sleman mengakui adanya surat berlogo korps Polri yang digunakan pelaku penyerangan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk masuk ke dalam Lapas.

Advertisement

Pada persidangan yang berlangsung Kamis (5/9/2013) di Pengadilan Militer Jogja, hakim membacakan berkas putusan terhadap tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Anggota Majelis Hakim 1, Mayor Sus Tri Ahmad menyatakan, ada logo Polri dalam surat yang disimpan dalam map warna merah jambu. Surat tersebut digunakan terdakwa Ucok Tigor untuk masuk ke dalam Lapas dengan berpura-pura menjadi anggota Polda dan hendak meminjam tahanan pada Sabtu dinihari, akhir Maret lalu.

“Terdakwa menunjukan surat berlogo Polri,” kata anggota majelis hakim.

Advertisement

Kendati pada persidangan terdahulu, terdakwa membantah kertas tersebut berlogo Polri. Namun menurut anggota hakim majelis 2 Mayor Laut Koerniawaty Syarif saat melanjutkan pembacaan putusan, alasan terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai fakta.

“Pendapat terdakwa tidak sesuai fakta, namun pendapat saksi [petugas Lapas] sudah disumpah,” ujar hakim.

Selain logo Polri, hakim juga membantah sejumlah pengakuan terdakwa lainya. Diantaranya hakim sepakat pembunuhan dilakukan terencana, karena terdakwa berniat menghabisi empat tahanan tak hanya satu orang kendati masih ada waktu untuk menimbang perbuatan tersebut.

Advertisement

Terdakwa juga disebut bukan berniat hanya menghajar korban namun memang berniat membunuh.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pembacaan berkas putusan masih berlangsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif