News
Kamis, 5 September 2013 - 14:05 WIB

VONIS KASUS CEBONGAN : Bantu Serang LP, Lima Kopassus Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Kopassus terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Anggota Kopassus terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan di Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, BANTUL- Lima terdakwa penyerangan LP Cebongan Sleman, yakni Sertu Tri Juwanto Cs, divonis 1 tahun 9 bulan. Penasihat hukum langsung banding. Oditur pikir-pikir.

Advertisement

Vonis dibacakan hakim Letkol Chk Faridah Faisal di ruang sidang dua Pengadilan Militer II 11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013). Hakim menilai kelima terdakwa terbukti membantu penyerangan LP.

“Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan,” kata Faridah.

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa, Letkol Cyarif Hidayat menyatakan banding atas putusan itu. Dia menganggap putusan tidak tepat, sebab terdakwa hanya berada di luar LP Cebongan. “Tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP),” katanya.

Usai pembacaan, kelima terdakwa digiring oleh dua personel Provost ke tahanan sementara pengadilan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Sedangkan di ruang sidang utama, Serda Ucok Cs masih mendengarkan pembacaan vonis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif