News
Rabu, 4 September 2013 - 20:30 WIB

TARIF LISTRIK NAIK : Kementerian ESDM Kembali Usulkan Kenaikan Tarif Tenaga Listrik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jaringan distribusi listrik : Pemerintah kembali mengusulkan kenaikan harga tenaga listrik. (Dok. Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan 4 golongan tarif nonsubsidi agar sesuai dengan harga keekonomiannya. Menteri ESDM Jero Wacik mengklaim usulan kenaikan tarif listrik itu diberlakukan hanya kepada kelompok masyarakat mampu.

Golongan tarif yang akan dinaikkan, menurut Jero Wacik, adalah golongan pelanggan rumah tangga besar (R3 daya 6.600 VA ke atas), golongan pelanggan bisnis menengah (B-2 daya 6.600 VA hingga 200 kVA), golongan pelanggan bisnis besar (B-3 daya di atas 200 kVA), dan golongan pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA). “Kenaikkannya untuk golongan tertentu, untuk masyarakat yang sudah kaya. Tapi usulan ini masih harus dibahas lagi,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Advertisement

Jero Wacik mengungkapkan nantinya tarif tenaga listrik untuk 4 golongan pelanggan itu akan mengikuti indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, Indonesia Crude Price, dan besaran inflasi. Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan tarif tenaga listrik untuk 4 golongan tarif nonsubsidi akan fluktuatif mengikuti indikator ekonomi. Artinya, pelanggan 4 golongan itu akan membayar dengan tarif yang berbeda setiap bulannya.

“Untuk golongan masyarakat kaya kan bayar listriknya sesuai dengan dolar Amerika Serikat, jadi bayar listriknya tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat saat itu. Kalau kurs dolar turun, bayar listriknya juga turun,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggan golongan R3 sebenarnya sudah tidak mendapat subsidi sejak Oktober tahun ini. Akan tetapi, jika tarif tenaga listriknya tidak disesuaikan dengan harga keekonomian, golongan itu akan menikmati subsidi saat nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Selain itu, Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM juga menyepakati usulan pertumbuhan penjualan listrik dalam RAPBN 2014 sebanyak 9%. Kemudian asumsi penjualan listrik 204,59 TWh, dan susut jaringan 8,50%.

Advertisement

Kemudian, biaya pokok penyediaan tenaga listrik Rp1.174 hingga Rp1.220 per kWh, dengan marjin usaha 7% terhadap BPP untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selanjutnya, subsidi listrik tahun berjalan disepakati Rp81,97 triliun hingga Rp91,10 triliun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif