News
Selasa, 3 September 2013 - 03:12 WIB

DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA : Ini Dasar Uji Material UU 10/1950

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wilayah Negari Surakarta Hadiningrat (lenteratimur.com)

Solopos.com, SOLO — Bukan tanpa dasar G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy Wirabhumi mengajukan uji material peraturan perundang-undangan yang menempatkan wilayah eks Negari Surakarta Hadiningrat dalam Provinsi Jawa Tengah. Kini uji material terhadap UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng itu telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 63/PUU-XI/2013.

K.P. Eddy Wirabhumi yang ditemui Solopos.com, Jumat (30/8/2013) lalu, mengingatkan sejumlah dasar argumentasi yang tercantum dalam buku Surakarta bukan Jawa Tengah. Lagi pula, imbuhnya, hal itu sudah diuji seiring dengan gelar doktor yang kini ia sandang setelah dinyatakan lulus dengan predikat cum laude melalui sidang disertasi yang ia lalui.

Advertisement

“Dari sisi kesejarahan, DIS memang benar adanya. Bisa dilihat dari Undang-Undang [Nomor] 27 Tahun 1942 yang menyebut Surakarta sebagai daerah istimewa dengan istilah kochi serta berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan penetapan Presiden Soekarno pada 15 Juli 1956,” terangnya. PPKI pada 19 Agustus 1945 pun, tambah Edi, juga menetapkan Surakarta sebagai DIS.

Mengacu kepada keterangan pakar Ilmu Hukum Tata Negara yang sebagai pengacara tercatat telah berkali-kali mengalahkan representasi pemerintah dan negara di sidang pengadilan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng, menurut Edi bertentangan dengan UUD 1945 yang mengakui keberadaan satu daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Tak hanya itu, UU 1950 juga dipersoalkan lantaran diputuskan oleh Asaat yang pada saat itu hanya sebagai pemangku jabatan sementara menggantikan Presiden RI.

Berikut ini 5 dasar pemikiran hukum yang mendasari anggapan kekeliruan UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng keliru sebagaimana tercantum dalam buku Surakarta bukan Jawa Tengah:

Advertisement

1.         Pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1905 menetapkan Jata Tengah dengan wilayah Semarang, Rembang, Kedu, Banyumas dan Pekalongan. Khusus Surakarta tidak termasuk karena merupakan daerah swapraja.

2.            Pemerintah pendudukan Jepang melalui UU 27/1942 menetapkan Surakarta sebagai kochi atau daerah istimewa. Rajanya disebut Surakarta koo dan Mangkunegaran koo.

3.            Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi 10 provinsi, di antaranya Daerah Istimewa Surakarta.

Advertisement

4.            Daerah Istimewa Surakarta dimasukkan sebagai wilayah Provinsi Jateng berdasarkan UU 10/1950 oleh Mr. Asaat sebagai pemangku jabatan sementara Presiden RI pada 4 Juli 1950.

5.            Pemerintah RI menetapkan Surakarta sebagai daerah istimewa berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 beserta penetapan Presiden Sukarno dan PP 16/SD/1946 pada 15 Juli 1956.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif