Soloraya
Senin, 2 September 2013 - 22:44 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : KPCBN Nilai Sertifikat Hak Milik Tak Tabu untuk Tanah Magersari

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) H.M. Sungkar (Dok.Solopos)

Solopos.com, SOLO — Peduli budaya tak kemudian membuat Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) menghargai sejarah kepemilikan tanah Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pegiat KPCBN, H.M. Sungkar, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (1/9/2013), mengemukakan penilaian pengubahan status tanah magersari Keraton Solo menjadi hak milik (HM) sebagai hal wajar.

Pernyataan itu dikemukakan Sungkar setelah menuding pihak-pihak yang kini tengah berseteru di internal Kasunanan Surakarta Hadiningrat memperluas konflik ke permasalahan perebutan lahan Keraton Solo. Menurut dia, diusiknya status tanah magersari di lingkungan Keraton Solo telah menyeret warga ke dalam konflik internal Kasunanan.

Advertisement

Menurut Sungkar, keinginan warga magersari memperoleh sertifikat HM bukanlah hal yang tabu. Dia justru melihat langkah itu mendukung tertib administrasi di bidang pembangunan. Pasalnya, selama ini ia mengamati banyak warga penghuni tanah magersari yang tidak tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Dengan status kawasan cagar budaya, Pemkot bisa memberi kemudahan-kemudahan pembayaran. Aturan pertanahannya dibedakan dengan permukiman biasa,” ucapnya.

Pihaknya menampik perubahan magersari menjadi SHM dapat melunturkan esensi cagar budaya di Keraton. Menurutnya, yang terpenting dalam pelestarian Keraton adalah semangat penghuni untuk nguri-uri nilai budaya Jawa. “Kami yakin warga juga bakal tahu diri. Mereka itu memiliki keterikatan dengan Keraton.”

Advertisement

Kerabat Keraton pro Dewan Adat, K.P. Winarno Kusumo, menanggapi santai rencana warga Baluwarti mengajukan SHM atas tanah magersari. Terlepas langkah itu didukung UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ia menilai perubahan status tanah magersari sulit dilakukan. ”Kawasan Keraton ini cagar budaya. Jangan disamakan dengan permukiman biasa.”

Winarno menyayangkan warga yang seakan “rayahan” tanah saat konflik Keraton belum mereda. Di car free day Jl. Slamet Riyadi, dua orang bertopeng Gusti Moeng dan Tedjowulan menarik perhatian warga. Berbeda dengan aslinya, mereka tampak rukun dengan menaiki becak bersama-sama. ”Warga Solo inginnya seperti itu, bersatu. Ada apa sih kok susah diajak akur. Sebagai pusat budaya Jawa, harusnya Keraton menjadi panutan,” ujar pemrakarsa acara, Mayor Haristanto.

Sementara ratusan abdi dalem yang tergabung dalam Paguyuban Kawula Keraton Surakarta Hadiningrat (Pakasa) Kabupaten Klaten menyerukan agar permasalahan internal Keraton diselesaikan dengan paugeran.

Advertisement

Ketua Pakasa Klaten, KRA Prabonagoro, mengatakan penegakan terhadap paugeran Keraton merupakan kewenangan Dewan Adat. Selaku abdi dalem, tidak bisa menawarkan solusi demi kebaikan masa depan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Prabonagoro tidak berharap adanya pihak ketiga yang ingin memediasi persoalan internal Keraton. “Mediasi pihak ketiga itu tidak perlu. Biarkan paugeran dan hukum adat yang berjalan,” ujarnya.

Saat disinggung wacana yang berkembang bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk penggalangan dukungan abdi dalem terhadap pelengseran Paku Buwono (PB) XIII, Prabonagoro buru-buru menampiknya. “Kami tidak berwenang dalam pelengseran [PB XIII]. Soal itu biar Dewan Adat yang berbicara,” katanya. (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif