News
Kamis, 29 Agustus 2013 - 08:18 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Digunakan Dobrak Pintu Sasana Putra, Polisi Sita Mobil Mantan Bupati Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa yang mengatasnamakan warga Baluwarti mendobrak pintu Sasana Putra Keraton Solo dengan mobil Toyota Land Cruiser, Senin (26/8/2013), demi memastikan keselamatan S.I.S.K.S. Paku Buwono XIII. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Polresta Solo yang Senin (26/8/2013) malam lalu sibuk mengungsikan orang-orang bersenjata tajam dari kawasan Baluwarti, Solo, hingga Rabu (28/8/2013) kemarin terus menyibukkan diri mengurus insiden pendobrakan pintu gerbang Sasana Putra.

Pendobrakan pintu gerbang Sasana Putra, Senin malam lalu, sesuai penjelasan dwitunggal Kesunanan Surakarta Hadiningrat—Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono (PB) XIII dan Mahapatih K.G.P.H. Panembahan Agung Tedjowulan—dilakukan sesuai titah sang raja. Langkah pendobrakan pintu gerbang Sasana Putra yang selama ini merupakan tempat tinggal S.I.S.K.S. P.B. XIII itu diklaim dwitunggal Kesunanan Surakarta Hadiningrat diperlukan demi menghalau orang-orang bersenjata tajam yang berkeliaran di lokasi itu.

Advertisement

Nyatanya, polisi menganggap langkah dwitunggal Kesunanan Surakarta Hadiningrat itu sebagai tindak pidana. Aparat keamanan itu bahkan menyita mobil jip Toyota Land Cruiser berpelat nomor AD 9430 DG yang digunakan untuk mendobrak pintu dengan alasan sebagai tindak lanjut penyelidikan kasus perusakan pintu Sasana Putra kompleks Keraton Solo.

Langkah polisi itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono yang dihubungi wartawan, Rabu. Ia menerangkan penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Kendati telah menyita mobil itu, Rudi Hartono mengaku pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, mobil tersebut milik K.P.A.A. Condrokusumo Suro Agul-Agul atau Begug Poernomosidi. Pada kesempatan sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol. Asjima’in mengatakan mantan Bupati Wonogiri itu telah dimintai keterangan. “Kasus itu masih dalam lidik [penyelidikan]. Mobil yang diduga untuk mendobrak sudah kami sita,” terang mantan Kapolsek Jebres, Solo itu.

Advertisement

Dilanjutkannya, penyidik bakal menelusuri siapa pemilik aset yang dirusak tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri apakah pintu itu benda cagar budaya atau bukan.

Tatkala dipaparkan kenyataan pengakuan P.B. XIII yang menyatakan telah menitahkan pendobrakan pintu tempat tinggalnya itu, Rudi mengatakan jika pintu itu merupakan aset pribadi Hangabehi (nama P.B. XIII sebelum ditasbihkan sebagai raja) maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Tetapi, imbuhnya, kondisinya berbalik jika pintu tersebut adalah benda cagar budaya.

Berdasarkan catatan Solopos.com, jika pintu Sasana Putra itu sesuai UU No 11/2012 tentang Cagar Budaya telah teregister sebagai cagar budaya nasional maka pelaku perusakannya bisa dipidana penjara 6 bulan hingga 10 tahun, dan/atau didenda Rp250 juta hingga Rp2,5 miliar. Tetapi dalam catatan Solopos.com, selama ini, lembaga pelestarian benda purbakala selalu mengalami kesulitan kala melakukan pelabelan atas cagar budaya di lingkungan Keraton Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif