Soloraya
Selasa, 27 Agustus 2013 - 06:21 WIB

PENIMBUNAN BBM : Berkas Kasus SPBU Mini Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali melimpahkan berkas kasus penimbunan 14.587,56 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap di Dukuh Drajidan, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, belum lama ini.

Advertisement

Kasus yang bermula dari temuan masyarakat dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di dukuh setempat itu, melibatkan seorang mantan kepala desa, Sri Mardowo.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, menyatakan pelimpahan berkas kepada Kejari itu dilakukan Polres belum lama ini. Semula, pihaknya melimpahkan berkas kasus tersebut sebelum Lebaran 2013. Namun dari Kejari, berkas dinilai P-19 karena ada beberapa hal terkait teknis penyidikan yang harus dilengkapi Polres.

”Kami lengkapi dan sudah kami kirim lagi ke Kejaksaan beberapa hari lalu,” terangnya.

Advertisement

Dalam berkas perkara itu, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 55 dan atau pasal 53 UU No 22/2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah, atau tentang penyimpanan tanpa izin usaha. Ancaman hukumannya, paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau menyatakan telah menerima berkas perkara tersebut. ”Sedang kami teliti lebih lanjut,” katanya.

Jika berkas dinilai sudah lengkap, Hendrik menyatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres, sebelum menyusun dakwaan dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM dengan jumlah total 14.587,56 liter dari sebuah SPBU Mini di Dukuh Drajidan, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, bertepatan saat pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM bersubsidi, awal Juni lalu.

Pihak berwajib menangkap SM, 56, warga Kecamatan Musuk yang diduga kuat sebagai pelaku penimbunan BBM tersebut. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa BBM jenis solar sebanyak 6.880 liter dan jenis premium sebanyak 7.017 liter yang disimpan dalam tangki pendam, serta jenis premium dalam 23 jeriken dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif