Soloraya
Senin, 26 Agustus 2013 - 15:36 WIB

TUR KESENIAN KE EROPA : Tanpa Izin Gubernur, Perjalanan Dinas Sekda Tuai Kritik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Turisti Hindriya (JIBI/dok)

BOYOLALI-Keberangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Sri Ardiningsih ke Eropa untuk mendampingi tim duta seni dan misi kebudayaan, Selasa-Jumat (13-23/8/2013), menuai kritik.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Turisti Hindriya, memaparkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11/2011 yang merupakan revisi dari Permendagri No 20/2005, mengatur tentang perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat dan pegawai daerah, juga pimpinan dan anggota DPRD, yang harus mengantongi izin pemerintah.

Advertisement

“Bila terjadi di Boyolali, ya izinnya melalui gubernur kepada menteri, dalam hal ini izin dari sekjen [sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri],” terang Turisti.

Menurut Turisti, perlu dicermati tentang Permendagri No 11/2011 yang sederajat dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD. Dirinya menyebut Permendagri No 11/2011 merupakan produk hukum lack specialist atau khusus, terutama menyangkut tentang perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.

Advertisement

Menurut Turisti, perlu dicermati tentang Permendagri No 11/2011 yang sederajat dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD. Dirinya menyebut Permendagri No 11/2011 merupakan produk hukum lack specialist atau khusus, terutama menyangkut tentang perjalanan dinas bagi pejabat, pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.

“Bila tidak dilaksanakan saya punya keyakinan 100 persen akan menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Kalau sudah jadi temuan BPK seperti itu, ya paling bagus, pejabat atau pegawai itu disuruh mengembalikan [anggaran perjalanan dinas],” tandasnya.

Berdasarkan Permendagri tersebut, imbuh dia, ada tiga hal pokok jika berkaitan dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Menurut dia, filosofi permendagri tersebut adalah agar perjalanan ke luar negeri bisa dilakukan seselektif mungkin dan hanya untuk kepentingan dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri.

”Kalau dalam rangka misi kebudayaan? Saya kira perlu ditelaah dulu,” ungkap Turisti.

Pada prinsipnya, lanjut Turisti, perjalanan dinas ke luar negeri boleh dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Permendagri No 11/2011 pasal 9.

Advertisement

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi juga menyoal keikutsertaan Sekda dalam rombongan tim duta seni dan misi kebudayaan tersebut. Sebelumnya, Bupati Boyolali, Seno Samodro menyebutkan Sekda merupakan ketua tim rombongan duta seni dan misi kebudayaan ke Eropa itu. Diungkapkan Fuadi, saat paparan awal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar), Mulyono Santoso kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boyolali ketika pembahasan APBD 2013, Sekda tidak termasuk dalam tim tersebut.

“Waktu pemaparan di Banggar, Bu Sekda tidak masuk dalam tim. Sebab ketua rombongan yaitu Kepala Disbudpar. Tapi mengapa yang berangkat justru Bu Sekda?” tanyanya.

Jika pernyataan Bupati Boyolali, Seno Samodro yang menyebut Sekda adalah ketua tim duta seni dan misi kebudayaan, menurut Fuadi, hal itu berbeda dengan yang disampaikan Mulyono saat rapat dengan Banggar.

Advertisement

”Kalau seperti itu, berarti pembohongan publik,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif