Soloraya
Jumat, 23 Agustus 2013 - 15:30 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Konsumsi SS, Pencopet Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengguna SS saat diperiksa di Mapolres Karanganyar (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pengguna SS saat diperiksa di Mapolres Karanganyar (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pencopet, Toni Suharsono, 29, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ditangkap petugas saat tengah pesta sabu-sabu di Dusun Winong, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kamis (22/8/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (23/8/2013) kejadian bermula ketika seorang penumpang bus kehilangan dompet saat berada di dalam bus. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondangrejo. Petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban yang mengaku mengetahui ciri-ciri tersangka.

Diketahui tersangka tengah berpesta minuman keras (miras) dan sabu-sabu di rumah Alex di Dusun Winong, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo. Petugas langsung mendatangi rumah Alex untuk menangkap tersangka. Tersangka yang dalam kondisi mabuk berat langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Karanganyar.

Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Karanganyar, Ipda Yulianto, mewakili Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Saparyanto, mengatakan tersangka sehari-hari menjadi pencopet di dalam bus. Saat dibekuk, tersangka tengah berpesta miras dan sabu-sabu di rumah temannya, Alex.

Advertisement

“Ada enam orang yang berada di lokasi kejadian, namun hanya satu tersangka yang terbukti mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya saat ditemui wartawan, Jumat siang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Namun, tersangka tak mengetahui identitas lengkap napi yang mengedarkan sabu-sabu dari dalam lapas. Setiap paket sabu-sabu dibeli senilai Rp250.000-Rp300.000.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 2,18 gram.

Advertisement

“Tersangka membeli sabu-sabu dari seorang napi di Lapas Kedungpane, Semarang. Harganya antara Rp250.000-Rp300.000/paket,” jelasnya.

Sementara tersangka, Toni Suharsono, mengaku memakai sabu-sabu sejak sebulan lalu. Ia kerap memakai barang haram tersebut di lokasi yang berpindah-pindah. Biasanya, tersangka memakai sabu-sabu bersama teman-temannya. Tersangka dijerat Pasal 127 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif