Solopos.com, SOLO–Ndaru Tri Rahayu menyatakan permintaan maafnya karena telah mengirimkan berita yang dianggap menyerang pribadi dari Yuniyar Kristi. Berita tersebut memuat mengenai masalah keluarga yang sebenarnya sudah diselesaikan secara hukum.
“Bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan hukum yang terjadi antara saya dengan Saudari Yuniyar Kristi, S.H, M.Kn, dengan ini saya menyatakan permohonan maaf secara terbuka melalui media online atas kekhilafan saya baik tindakan secara lisan dan atau tulisan yang dianggap telah menyerang harkat, martabat, dan kehormatan dari Saudari Yuniyar Kristi, S.H., M.Kn.,” ungkap dia melalui kuasa hukumnya, Christiansen Aditya.
Ia pun menegaskan bahwa permintaan maaf ini dibuat atas kesadaran penuh. Kliennya beriktikad baik meminta maaf dan permintaan maaf ini telah diterima oleh Yuniyar Kristi.
“Demikian Surat Permohonan Maaf ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kekuatan, kesehatan serta memberikan petunjuk kepada kita semua, dan kiranya Allah SWT meridhoi,” terang dia.
“Saya menerima permohonan maaf saudara Ndaru Tri Rahayu, dan saya harap saudara ambil hikmah dan menjadikan pelajaran untuk ke depan agar lebih berhati-hati dan bijak dalam media sosial,” ungkap Yuniyar Kristi.
Kasus hukum yang sempat menjadikan Yuniyar Kristi sebagai teradu sudah berhenti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan tercatat dengan nomor: SP.SIDIK/1151.D/I/2024/RESKRIM tanggal 23 Januari 2024 lalu.