Soloraya
Kamis, 22 Agustus 2013 - 01:11 WIB

TOL SOKER : Tinggal Satu Bidang Belum Selesai, Pengadilan Siap Eksekusi Pembebasan Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Proses pembebasan lahan dan bangunan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ancang-ancang menempuh melalui jalur hukum. Langkah ini dilakukan jika tidak menemui titik temu dalam pembahasan ganti rugi lahan dan bangunan.

Konsultan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Soker, Yoyong S, kepada Solopos.com, Rabu (21/8/2013), mengatakan hingga kini proses pembebasan tanah yang terkena proyek jalan tol Soker untuk wilayah Solo tinggal menyisakan satu bidang tanah, yakni  atas nama Sukini.

Advertisement

Sedangkan proses pembebasan 57 bidang tanah dan bangunan sudah rampung. Yoyong menuturkan pihak bersangkutan sampai saat ini belum menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan.

“Nilai yang diajukan mereka Rp3 juta per meter untuk ganti rugi tanah. Padahal hitungan tim appresial [tim independen] Rp800.000 per meter. Jadi sangat jauh sekali,” katanya.

Yoyong meminta Panitia Pembebasan Tanah (P2T) tingkat kota untuk melayangkan surat ihwal deadline pembebasan lahan kepada pihak yang bersangkutan. Kemudian, tim juga akan melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan surat pemberitahuan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan eksekusi. Proses eksekusi ini tentunya tetap membayarkan ganti rugi tanah dan bangunan sesuai dengan hitungan tim appresial.

Advertisement

“Hampir 100% warga kan sudah sepakat. Tinggal satu saja yang belum. Tidak mungkin, kami membuat jalan berbelok-belok hanya karena satu bidang yang belum selesai. Jadi kalau mentok, ya lewat Pengadilan,” katanya.

Saat ini, Yoyong menuturkan terus melakukan pendekatan kepada pihak bersangkutan. Pendekatan dilakukan sebelum tim menyerahkan kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi.

“Pembangunan jalan tol itu untuk kepentingan publik. Harga yang ditawarkan juga sudah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran serta yang menghitung dari tim independen,” ujarnya.

Advertisement

Yoyong berharap proses pembebasan lahan tol Soker segera rampung. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan pelaksanaan pembangunan jalan tol. Jika proses pembebasan lahan lambat, maka imbasnya pelaksanaan proyek jalan tol menjadi terhambat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif