Soloraya
Rabu, 21 Agustus 2013 - 16:56 WIB

PROYEK HOTEL BROTHERS : PSP Akui Palsukan Tanda Tangan Warga untuk Peroleh HO

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pondok Solo Permai (PSP), yang dimintai tolong mengurus izin gangguan (HO) Hotel Brothers mengaku telah memalsukan tanda tangan dua warga di sekitar hotel. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sukoharjo, Rabu (21/8/2013).

General Manager PSP, Anto Priyatno, mengakui ada keteledoran dari divisi perizinan dalam pengurusan izin gangguan (hinderordonnantie) dengan warga sekitar. PSP yang dipercaya mengurus izin tersebut justru memalsukan tanda tangan warga yakni Arif dan Hidayat yang ada di sekitar hotel. Ia mengatakan di sekitar hotel tersebut terdapat apotek, lahan kosong dan dua rumah warga.

Advertisement

“Kami mengakui prosedur dokumen izin gangguan yang dilaksanakan tidak sesuai aturan yang ada. Kami membubuhkan paraf sendiri. Untuk keteledoran itu kami minta maaf,” aku dia saat dengar pendapat.

Wakil Pemilik Hotel Brothers, Budi Cahyadi, mengatakan pihaknya sengaja menyerahkan prosedur perizinan HO kepada PSP karena beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan itu adalah proses pencairan dana dari pihak yang mendanai proyek.

Warga sekitar yang ikut hadir dalam dengar pendapat itu mengaku kesal karena tidak dimintai izin gangguan dari pihak hotel. Mereka kemudian menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) Mega Bintang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi I, Suryanto, mengatakan berdasarkan laporan warga dan hasil inspeksi mendadak diketahui ada tiga pelanggaran yang dilakukan Hotel Brothers. Pelanggaran tersebut di antaranya sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) terbit, kontraktor sudah membangun hotel.

Kedua, perizinan terkait jumlah lantai hotel menyalahi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Menurut dokumen UKL UPL dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) seharusnya jumlah hotel hanya empat lantai.

Sementara pada pelaksanannya, jumlah lantai yang dibangun sebanyak enam lantai. Ketiga, pihak yang dipercaya mengurus izin gangguan justru memalsukan dokumen tanda tangan warga.

Advertisement

“Sekarang semuanya gamblang karena berbagai pihak sudah berbicara. Hal ini melanggar Perda No 29/2010 tentang Pendirian Bangunan Gedung,” ujar Suryanto.

Sementara itu, BLH Sukoharjo mengaku sudah memberikan surat kepada Hotel Brothers untuk segera merevisi dokumen UKL UPL pada 13 Juli lalu. Kendati demikian, hingga dengar pendapat dilaksanakan belum ada upaya tindak lanjut dari pengelola hotel.

Komisi I memutuskan untuk memberikan waktu kepada Hotel Brothers merevisi dokumen UKL UPL hingga batas waktu 5 Oktober mendatang. Komisi I mengancam akan memperkarakan masalah tersebut ke ranah hukum bahkan menghentikan operasional hotel jika pengelola hotel tidak patuh pada kesepakatan yang telah dibuat.

“Kalau sampai tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan kami setuju operasional hotel dihentikan bahkan bangunan dirubuhkan kembali,” ujar anggota Komisi I, Eka Junaidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif