Soloraya
Rabu, 21 Agustus 2013 - 15:48 WIB

PELANGGARAN PERDA : Tim Gabungan Pemkab Boyolali Sita Spanduk Reklame Kedaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mencopoti spanduk iklan yang sudah kedaluwarsa (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Petugas Satpol PP mencopoti spanduk iklan yang sudah kedaluwarsa (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Ratusan spanduk, banner, umbul-umbul serta papan reklame di kawasan perkotaan Kabupaten Boyolali yang kadaluarsa atau sudah habis masa izinnya, ditertibkan tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu (21/8).

Advertisement

Operasi yang dilaksanakan petugas dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) itu, juga menyasar pada reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 12/2007 tentang Reklame.

Penertiban tersebut dilakukan dengan menyisir kawasan perkotaan Boyolali, tepatnya di sepanjang Jalan Pandanaran.

Menurut Kasi Pendataan DPPKAD Kabupaten Boyolali, Ibnu Salim, operasi itu utamanya menyasar pada spanduk atau banner reklame yang sudah habis masa izinnya.

Advertisement

“Terutama spanduk atau banner yang kadaluarsa, contoh, izin tayangnya hanya saat Lebaran lalu tapi sampai saat ini masih dipasang,” ujar Ibnu ketika ditemui wartawan di sela-sela penertiban, Rabu.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung, menambahkan penertiban tersebut juga menyasar pada reklame yang pemasangannya melanggar ketentuan Perda Reklame.

“Tadi masih didapati spanduk, banner dan papan reklame yang terpasang di sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan seperti fasilitas umum, rambu-rambu lalu lintas dan pepohonan,” terang Bony, didampingi stafnya, Tri Joko Mulyono.

Advertisement

Diungkapkan dia, selain menertibkan reklame yang melanggar perda, pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada pihak pemasang agar segera menurunkan reklame yang dipasangnya.

“Kalau di reklame tersebut jelas nama instansinya, kami berikan surat peringatan untuk segera menurunkan sendiri reklame tersebut. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan belum diturunkan, terpaksa akan kami turunkan,” tegas Bony.

Bony menambahkan penertiban reklame yang melanggar perda tersebut akan dilanjutkan Kamis (22/8), termasuk menyisir daerah di luar kawasan perkotaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif