Soloraya
Rabu, 21 Agustus 2013 - 14:11 WIB

PELANGGARAN KAMPANYE : Ratusan Spanduk Diperkirakan Belum Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Poster Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra terpaku di pohon , di Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten, Rabu (21/8/2013). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)


Poster Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra terpaku di pohon , di Betro, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten, Rabu (21/8/2013). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah spanduk calon anggota legislatif (Caleg) yang dilaporkan dipasang di tempat terlarang langsung dicopot oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten.

Advertisement

Meski demikian, Panwaslu memperkirakan masih ada ratusan spanduk Caleg DPRD Klaten, DPRD Jateng maupun DPR yang belum ditertibkan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (21/8/2013), spanduk yang sudah ditertibkan itu di antaranya spanduk Caleg yang terpasang sekitar SDN 1 Dlimas, Ceper, di depan masjid Ar Rohmah dan institusi pendidikan Akademi Akuntansi Muhammadiyah (AAM) Klaten yang terletak di Jl Andalas No 1, Semangkak, Klaten.

Ketua Panwaslu Klaten, Suharno, mengatakan penertiban spanduk yang melanggar tersebut dilakukan pada Selasa (20/8/2013) malam.

Advertisement

“Namun, diperkirakan masih ada banyak pelanggaran yang ada di desa maupun kecamatan, jumlahnya ratusan [spanduk] yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” tegas Suharno saat dihubungi Solopos.com, Rabu (21/8/2013).

Lebih Tegas

Bahkan, ada juga spanduk yang sudah ditertibkan petugas, selang beberapa waktu kemudian dipasang kembali.  Pasalnya, penertiban spanduk semestinya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Panwaslu. Dia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan resmi terkait rencana penertiban tersebut.

Advertisement

Suharno juga meminta kepada masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi terkait pelanggaran atribut kampanye di daerahnya.  Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang ada di desa maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dia menegaskan tempat ibadah, institusi pendidikan dan pemerintahan dilarang sebagai tempat kampanye. Spanduk yang melintang di atas jalan juga tidak diperbolehkan baik ditali pada tiang maupun pohon.

Sementara, salah satu warga Betro, Dlimas, Ceper, Anto, 30, berpendapat pemerintah seharusnya lebih bersikap tegas terhadap Caleg maupun partai yang melakukan pelanggaran. Pasalnya, keberadaan spanduk maupun poster liar dari Caleg dinilai cukup mengganggu pemandangan dan lingkungan. Lebih lanjut, dia mengatakan di wilayahnya cukup banyak spanduk dan poster liar yang biasa terpasang menjelang Pemilu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif