News
Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:20 WIB

Warga WKO Akan Gugat Gubernur Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Warga korban Waduk Kedung Ombo (WKO), Boyolali berencana menggugat hukum Gubernur Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pendamping warga korban WKO, Boyamin Saiman, mengatakan sebanyak 20 kepala keluarga warga (KK) Kedungpring sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan milik mereka.

Advertisement

“Untuk itu kami akan menggugat hukum Gubernur Jateng supaya memberikan ganti rugi lahan kepada 20 KK tersebut,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (20/8/2013).

Selain Gubernu Jateng, lanjut dia, pihaknya juga menggugat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (PU).

Advertisement

Selain Gubernu Jateng, lanjut dia, pihaknya juga menggugat pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (PU).

“Proyek WKO adalah pemerintah pusat sehingga, Menteri PU ikut bertanggungjawab,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, 20 KK tersebut merupakan bagian dari 91 KK Kedungpring yang menjadi korban proyek pembangunan WKO.

Advertisement

MA dalam putusan kasasi memerintahkan pemerintah memberikan ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek WKO senilai Rp30.000 per meter.

Namun, MA pada 1995 melalui putusan peninjauan kembali (PK), menganulir dengan tidak menerima gugatan WKO.

“Pada waktu Gubernur Jateng, Mardiyanto membuat kebijakan dengan memberikan ganti rugi dalam bentuk bangunan rumah dan lahan pengganti kepada sebanyak 71 KK Kedungpring,” ungkapnya.

Advertisement

Masing-masing warga mendapatkan rumah beserta lahan seluas 1.000 meter, sedang untuk lahan milik warga diganti sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, semisal warga memiliki lahan 1 hektar mendapat ganti 1 hektar.

Hanya saja sebanyak 20 KK, kelompok Bejo sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi lahan dari pemerintah.

“Total seluruh lahan milik 20 KK mencapai kurang lebih 100 hektar,” tandas Boyamin.

Advertisement

Dia menambahkan, saat ini sedang menyusun materi gugatan hukum kepada Gubernur Jateng dan Menteri Pekerjaan Umum.

”Dalam waktu dekat, gugatan akan kami daftarkan ke PN Semarang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif