Foto
Selasa, 20 Agustus 2013 - 08:30 WIB

SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

Tiga orang saksi ahli pihak pemohon, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (kanan), Ahli Sejarah Purnawan Basundoro (tengah) dan Ahli Ilmu Politik Pemerintahan Purwasantosa (kiri) usai mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim konstitusi pada sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2013). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif