News
Selasa, 20 Agustus 2013 - 01:11 WIB

Diduga Suap Hakim, Walikota Bandung Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Bandung Dada Rosada tampak semringah tatkala naik mobi; tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cipinang, dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2013) petang, menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sejak pukul 10.00 WIB. Ia diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Seusai 8 jam pemeriksaan itu, Dada keluar dari Gedung KPK, dan langsung dipersilakan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Jakarta Timur. Ketika keluar, sekitar pukul 17.00 WIB, Dada sudah mengenakan pakaian tahanan KPK dengan wajah yang terlihat lelah.

Advertisement

“Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Senin (19/8/2013).

Abidin selaku pengacara Dada mengklaim kliennya tidak mengetahui perihal pemberian uang suap untuk hakim di PN Bandung sebagaimana dituduhkan penyidik KPK. Suap itu diberikan untuk pengurusan perkara kasus bantuan sosial yang menjerat dirinya. “Pak Dada tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun,” ujar Abidin.

Namun diakuinya, Toto Hutagalung yang juga merupakan salah seorang tersangka dalam kasus suap itu pernah meminta uang senilai Rp3 miliar kepada salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Tetapi, permintaan itu dijawab dengan keharusan mendapat izin dan tanda tangan wali kota.

Advertisement

“Kemudian Pak Dada menolak, katanya permintaan dari hakim. Setelah itu, Pak Dada tidak tahu lagi,” tambahnya.

Abidin mengatakan Dada Rosada sendiri akan memberikan keterangan sedetail mungkin sesuai pengetahuan nya. Namun, katanya, kesaksian itu bukan ditujukan untuk menyalahkan orang lain.

Terkait penahanan itu, juru bicara KPK Johan Budi mengakui institusinya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DR, wali kota Bandung terkiatbpenyidikan KPK tentang dugaan korupsi penanganan perkara di PN Bandung. Menurutnya, DR ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. “Penahanan ditujukan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Johan.

Advertisement

Johan menjelaskan, DR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka lainnya yang juga sudah ditangkap, Edi Siswadi, mantan Sekda yang juga disangkakan pasal serupa.

Ada pula empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), dan Toto Hutagalung (pengusaha). Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Setyabudi TejoCahyono dan Toto Hutagalung dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif