News
Senin, 19 Agustus 2013 - 17:45 WIB

KREDIT PERBANKAN : Mediasi BCA Finance-Rochim Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Mediasi antara PT. BCA Finance selaku tergugat dan Rochim Agus Suripto, 46, pengusaha SPBU asal Sragen selaku penggugat, dinyatakan gagal. Materi perkara tersebut bakal diperiksa di persidangan.

Hal itu terungkap dalam forum mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/8/2013). Pantauan Solopos.com, forum mediasi yang digelar kali kedua itu hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Hadir pula dalam kesempatan itu perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI) Solo selaku turut tergugat.

Advertisement

Kuasa hukum penggugat, Victor Nizam Ferdinansah, saat ditemui wartawan seusai menjalani mediasi, menginformasikan hakim mediator, Bintoro Widodo, menyatakan mediasi gagal. Tidak tercapainya titik temu disebut Victor karena pihaknya dan pihak tergugat tidak menemukan kesepakatan.

Dikatakan Victor, kliennya menyatakan tetap pada gugatan semula, yakni menuntut BCA Finance membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp70 miliar.

“Tapi sepertinya pihak BCA Finance tidak ingin memenuhi gugatan kami. Jadi ya belum ada titik temu alias gagal. Tapi peluang perdamaian tetap terbuka selama belum ada putusan hakim,” terang Victor saat mendampingi Rochim.

Advertisement

Senada disampaikan Corporate Legal Specialis PT. BCA Finance, Emeral Rangga Tranggono, saat ditemui wartawan. Dikatakannya, peluang bagi pihaknya dan penggugat berdamai tetap ada meski dalam mediasi dinyatakan gagal. Ia mengaku sebenarnya telah berupaya berdamai dengan penggugat sejak dilayangkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui Pengadilan Niaga di PN Semarang beberapa waktu lalu. Namun, menurut Emeral penggugat masih tetap merasa benar meski sudah beberapa kali didamaikan. Sikap serupa juga dilakukan pihak BCA Finance.

“Penggugat tidak memberikan kelonggaran bagi kami. Kami saat ini juga belum dapat memenuhi tuntutan penggugat. Dengan demikian materi perkara akan diperiksa di persidangan,” papar Emeral.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, sidang pemeriksaan perkara akan digelar sebulan mendatang. Kepastian waktu sidang masih dibahas hakim.

Advertisement

Seperti diinformasikan, gugatan Rochim diajukan karena BCA Finance dianggap telah merekayasa perjanjian kredit 42 unit mobil jenis minibus beban senilai lebih dari Rp10 miliar. Selain itu, BCA Finance dinilai telah mencemarkan reputasinya selaku debitur di mata bank-bank lain. Perbuatan perusahaan pembiayaan itu dianggap menyebabkan kerugian material maupun immaterial bagi Rochim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif