Soloraya
Minggu, 18 Agustus 2013 - 11:30 WIB

PILKADA KARANGANYAR : KPU Tawarkan 5 Opsi Aturan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye (Dok/JIBI/Solopos)

Pejabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menawarkan lima opsi peraturan kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup).

Advertisement

Rumusan kelima opsi tersebut disampaikan dalam rapat pleno lanjutan di Gedung DPRD Karanganyar dengan disaksikan ketiga pasangan cabup-cawabup serta seluruh pihak terkait, yakni Pores, Satpol PP, Kesbanglinmas, dan Panwas.

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (18/8/2013) itu KPU meminta masukan dari seluruh pihak terkait untuk memutuskan peraturan dalam penyelenggaraan kampanye pada September 2013. Pejabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, menjabarkan terdapat dua poin penting dalam kelima opsi peraturan yang ditawarkan, yakni tentang zonanisasi serta jadwal kampanye.

“Pada opsi pertama dan kedua ditetapkan bahwa Karanganyar hanya ada satu zona, tapi kami mengatur jadwal kampanye terbuka dan tertutup,” terang Kustawa saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (17/8/2013).

Advertisement

Pada opsi pertama, lanjut Kustawa, masing-masing pasangan cabup-cawabup diberi kesempatan untuk melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup, di seluruh wilayah Karanganyar sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan demikian, tidak boleh ada dua pasangan cabup-cawabup menggelar kampanye pada hari yang sama.

Tiga Zona

Sementara itu, dalam opsi kedua, KPU hanya mengatur jadwal kampanye terbuka bagi masing-masing pasangan cabup-cawabup. “Jadi setiap pasangan juga dibebaskan mengadakan kampanye tertutup sebanyak 12 kali kapan pun dan di mana pun, sedangkan kampanye terbuka hanya dijadwalkan empat kali untuk tiap pasangan,” ungkap dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Kustawa menjelaskan pada opsi ketiga, keempat, dan kelima seluruh wilayah Karanganyar akan dibagi ke dalam tiga zona kampanye. Opsi ketiga mengatur pembagian zona kampanye berdasarkan wilayah geografis. Demikian juga dengan opsi keempat, namun pembagi wilayah Bumi Intan Pari ke dalam tiga zona adalah Jalan Raya Solo-Sragen dan Jalan Lawu serta aliran sungai.

Sementara, opsi keempat mengatur pembagian zona kampanye berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu Legislatif 2014. Dengan demikian, lima dapil yang ada dalam Pemilu akan dipadatkan menjadi tiga zona kampanye bagi pasangan cabup-cawabup.

“Setiap pasangan cabup-cawabup diizinkan kampanye di zona yang ditentukan sesuai jadwal masing-masing. Jadi nanti setiap pasangan mendapat jatah waktu untuk berkampanye di seluruh zona,” jelas Kustawa.

Menurut Kustawa, mayoritas peserta rapat pleno lebih cenderung memilih opsi kedua lantaran dinilai lebih efektif dalam penyelenggaraan kampanye. Namun, KPU belum dapat memutuskan peraturan kampanye. Kesepakatan atas opsi peraturan kampanye baru dapat diambil dalam rapat pleno lanjutan yang akan digelar sebelum pengundian nomor calon pada Rabu (21/8/2013). “Paling lambat sebelum Kamis (20/8/2013) rapat pleno lanjutan sudah diselenggarakan,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif