News
Minggu, 18 Agustus 2013 - 18:18 WIB

Dianggap Mesum, Polisi Larang Jasa Pijat Bertabir Tenda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pijat payung (indogroupom.com)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari, Sabtu (17/8/2013) malam, menggerebek usaha jasa pijat di tepi jalan wilayah Banjarsari, Solo. Usaha jasa yang dibuka pada malam hari dengan bertabirkan tenda itu diduga disalahgunakan untuk praktik mesum.

Pada masa lalu, usaha jasa semacam itu memanfaatkan payung-payung sebagai penutup aktivitas memijat. Pemandangan jasa pijat payung semacam itu dianggap unik sehingga pada masa lalu para seniman dan juru foto banyak mendokumentasikannya dalam karya seni mereka. Foto atau lukisan tentang usaha jasa pijat payung itu pada masa lalu bagaikan duta yang memperkenalkan wajah eksotis malam hari Kota Solo di hadapan warga kota lain.

Advertisement

Namun, kini kegiatan semacam itu dilakukan dalam ruangan semipermanen dengan memanfaatkan tenda sebagai tabir. Seiring dengan semakin tertutupnya ruangan tempat jasa pijat itu, polisi menduga usaha jasa nonformal tersebut disalahgunakan sebagai praktik mesum.

Maka polisi pun menganggap usaha jasa semacam itu sebagai aktivitas terlarang. Bahkan, Sabtu malam lalu, polisi melakukan penggerebekan. Seluruh pemijat digelandang ke kantor polisi lalu diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak membuka praktik pijat semacam itu lagi.

Tatkala Solopos.com di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/8/2013) siang, Kapolsek Kompol I Ketut Raman yang didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto, memberikan pembinaan kepada para pemijat tangkapan mereka. Kapolsek meminta mereka tidak membuka praktik pijat tenda lagi.

Advertisement

Ditegaskan Ketut, jajaran Polseknya berkomitmen membersihkan lokasi pijat tenda dari wilayah Banjarsari. Pernyataan aparat kepolisian itu pun disambut anggukan oleh para pemijat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif