Jogja
Jumat, 16 Agustus 2013 - 08:30 WIB

DPRD Masih Bisa Serap Usulan Dana Keistimewaan DIY

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Foto Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X DIY menegaskan pengusulan Dana Keistimewaan DIY (Danais) ke Pemerintah Pusat tetap bisa dihimpun DPRD melalui musyawarah perencanaan pembangunan.

Advertisement

Sesuai dengan PMK bernomor 103/PMK.07/2013 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan DIY itu, Gubernur mengusulkan danais kepada menteri dalam negeri atau lembaga non kementrian dengan tembusan pada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Aspirasi- aspirasi DPRD bisa diakomodasi melalui pokok- pokok pikiran dalam Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan atau diusulkan ke Gubernur,” kata Sultan dalam rapat paripurna agenda jawaban Gubernur atas pandangan fraksi, Kamis (15/8/2013).

Sebelumnya, Gubernur telah mengantarkan draf Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Induk pada 26 Juli lalu. Empat hari setelahnya, tujuh fraksi memberikan pendapat atas raperdais induk yang diantarkan itu.

Advertisement

Dua fraksi di antaranya PAN dan PKS menyatakan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No32/2004 tentang pemerintah daerah, tidak ada lembaga lain selain DPRD yang memiliki kewenangan mengawasi pendanaan anggaran daerah.

Dalam Rapat Paripurna kemarin, terbentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut raperdais. Pansus diberi waktu satu setengah bulan untuk merampungkan pembahasan.

“Masa kerja Pansus terhitung 16 Agustus sampai 30 September dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan keputusan Pimpinan Dewan,” ujar Sekretaris Dewan DIY, Drajad Ruswandono membacakan rancangan kerja Dewan.

Advertisement

Pansus terdiri dari 18 anggota Dewan perwakilan tujuh fraksi, dengan diketuai Esti Wijayanti, Wakil Ketua Fraksi PDIP. “Pansus diminta melaporkan hasil pembahasannya pada 30 September,” kata Drajad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif